Sukses

Nasib Apes Pemuda Jember, Curi Handphone Berbuah Keroyok Massa

Mendengar korban berteriak, pelaku sempat kebingungan dan terjatuh. Saat itulah, korban langsung berusaha mengambil handphone miliknya.

Liputan6.com, Jember Pemuda Desa Darungan Tanggul Jember, KH (26), menjadi sasaran amukan massa setelah menggondol handphone milik penjaga konter.

Pelaku yang beraksi sorang diri dengan mengendarai sepeda motor mendatangi salah satu konter handphone di sisi utara pasar Semboro yang dijaga Khoirun Nisa warga Desa Sidomekar Semboro. Kepada penjaga, pelaku mengaku ingin membeli pulsa.

Saat penjaga counter hendak mengisi pulsa dengan menggunakan handphone, pelaku menanyakan harga kartu perdana yang terpampang, sehingga korban menaruh handphonenya di etalase untuk mengambil kartu perdana yang ditunjuk pelaku.

“Saat korban membungkuk untuk mengambil kartu perdana yang ditunjuk pelaku. KH mengambil handphone milik korban yang ditaruh di etalase dan langsung berusaha kabur. Sadar handphonenya digondol pelaku, korban berteriak maling,” ujar Kapolsek Semboro AKP Agus Solihin Wijaya, Kamis (2/6/2022).

Mendengar korban berteriak, pelaku sempat kebingungan dan terjatuh. Saat  itulah, korban langsung berusaha mengambil handphone miliknya. Akan tetapi, oleh pelaku korban dipukul dan mengenai kepalanya.

“Saat korban berusaha mempertahankan handphone-nya, pelaku menariknya, sehingga korban sempat terseret sejauh 5 meter, dan warga yang mengetahui peristiwa ini langsung menolong korban dan mengamankan pelaku,” ujar Agus.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dikeroyok

Warga yang emosi atas ulah pelaku langsung melayangkan beberapa pukulan ke pelaku, hingga dari mulutnya sempat mengeluarkan darah. Beruntung polisi berhasil mengamankan pelaku.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan korban yang mengalami luka kita larikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan,” pungkas Kapolsek.

Polisi berhasil mengamankan 1unit handphone Vivo Y19 yang dicuri pelaku dari tangan korban untuk dijadikan barang bukti, serta 1unit sepeda motor Honda Beat nopol L-2877-QG.

Atas perbuatanya pelaku terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.