Sukses

Polisi Tangkap Suami Jual Istri untuk Prostitusi Online di Kota Madiun

Untuk tarif berkencan dengan sang istri disepakati mencapai Rp500 ribu. Namun tersangka FHP menerima uang sebesar Rp650 ribu dari pria pemesan.

Liputan6.com, Madiun - Polisi menangkap FHP, warga Kecamatan Taman, Kota Madiun karena menjual istrinya sendiri untuk layanan prostitusi online.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Iptu Jumadi mengatakan, kasus tersebut  diungkap setelah adanya informasi dari masyarakat tentang penyediaan layanan prostitusi online.

"Awalnya terlapor FHP ini mendapat pesanan untuk menyediakan seorang perempuan yang bisa diajak berkencan. Karena sedang tidak ada yang bisa ditawarkan, maka FHP menawarkan istri sahnya, LR, untuk berkencan dengan pria pemesan tersebut," ujar Iptu Jumadi, ditulis Senin (30/5/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ketiganya sepakat ketemu di Hotel Bromo Permai di wilayah Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Kabupaten Madiun pada Sabtu malam 21 Mei 2022.

Untuk tarif berkencan dengan sang istri disepakati mencapai Rp500 ribu. Namun tersangka FHP menerima uang sebesar Rp650 ribu dari pria pemesan.

"Setelah menerima uang Rp650 ribu, pelaku FHP menunggu istrinya dan si pria pemesan di sebuah warung angkringan di sekitar taman wisata Umbul Madiun. Saat sedang menunggu tersebut, FHP ditangkap petugas," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sita Barang Bukti

Saat diperiksa, FHP mengatakan baru pertama kali melakukan perbuatan muncikari terhadap istrinya. Ia mengaku terpaksa melakukan tersebut karena alasan faktor ekonomi, yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya uang, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka bersama istri menuju hotel kencan, sejumlah HP yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pria pemesan, dan seprai hotel.

"Atas perbuatannya, tersangka FHP dijerat dengan Pasal 506 KUHP," kata Iptu Jumadi. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.