Sukses

Ilegal, PMI Asal Banyuwangi Dideportasi dari Malaysia

Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Banyuwangi dideportasi dari Malaysia lantaran tidak memiliki dokumen resmi.

Liputan6.com, Banyuwangi - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Banyuwangi dideportasi dari Malaysia, lantaran tidak memiliki dokumen resmi.

PMI ini diketahui Bernama Rohani (43) warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Dia sempat terlantar dan sulit untuk berkomunikasi ketika berada di Negeri Jiran tersebut.

Namun akhirnya , Rohani telah mendapatkan pelayanan penanganan dan karatina Covid-19 di Surabaya dan UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (P2TK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Banyuwangi Agung Subastian menyampaikan, petugas sempat kesulitan untuk menggali riwayat keluarganya. Karena tidak bisa diajak komunikasi dengan baik

"SBMI bersama Kepala Desa Ketapang sempat penelusuran keberadaan anggota keluarganya di Ketapang sesuai laporan Disnakertrans Jawa Timur. Hasilnya bu Rohani dahulu memang pendatang ke ketapang dan pernah menikah siri dengan warga Ketapang dan punya anak, namun tidak diketahui keberadaanya, serta telah lama berpisah dengan suaminya," ujar Agung, Kamis (26/5/2022).

Kata Agung, sesuai hasil penelusuran bersama Kepala Desa bahwa mantan suami Rohani mengalami keterbelakangan mental dan tidak mau menerimanya. Sehingga Rohani tidak bisa dipulangkan ke daerah asalnya yaitu Desa Ketapang.

“Dengan keadaan dan kronologi bu Rohani, maka kalau dipulangkan ke Desa Ketapang kami kebingungan tentang tempat tinggalnya dan tidak ada keluarga yang mau menerima karena memang tidak diketahui asalnya dulu dari mana," ujar Slamet Utomo, Kepala Desa Ketapang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dikirim ke Panti Rehabilitasi

Dengan kondisi tersebut, akhirnya Rohani diputuskan untuk dikirim ke panti rehabilitasi milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Surabaya, untuk mendapatkan perawatan dan pemulihan mentan dan kejiwaanya.

"Kita akhirnya berkoordinasi dengan panti Rehabilitasi Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dan kita sudah melakukan yang terbaik untuk ibu Rohani ” tambah Agung

Dengan dilakukan rehabilitasi, Rohani bisa pulih Kembali dan bisa menjalani hidup secara normal Kembali. Dan diharapkan keluarganya bisa menerima dan mengakuinya Kembali.

“Semoga dengan direhabilitasi ini, ibu Rohani bisa puluh Kembali dan Kembali ke tengah-tengah keluarganya nanti,”pungkas Agung Subastian

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.