Sukses

Jual Barang Seni dari Hewan Dilindungi, Perajin di Jember Dibekuk Polisi

Selain MMR, polisi masih memburu seorang rekannya yang diduga menjadi pemasok hewan liar dilindungi tersebut.

Liputan6.com, Jember - Jajaran Satreskrim Polres Jember membekuk seniman kayu yang menggunakan satwa hewan liar dilindungi untuk bahan kerajinannya. MMR (35 tahun), warga asal Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, terdeteksi setelah memasarkan barang ilegal itu melalui media sosial.

“Patroli tim cyber Polres Jember mendeteksi adanya penggunaan satwa liar yang dilindungi, untuk diperdagangkan sebagai kerajinan aksesoris. Hewan tersebut diawetkan untuk dijadikan benda seni,” ujar Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, Kamis (26/5/2022).

Selain menghadirkan tersangka MMR, polisi juga memajang sejumlah karya seni yang berasal dari hewan langka yang dilindungi Undang-Undang. Seperti kepala rusa dan kepala kijang yang sudah diawetkan, sabuk berbahan kulit harimau, tas coklat berbahan kulit macan tutul serta 4 lembar kulit kijang yang sudah dikeringkan. Barang-barang tersebut ditaksir bernilai jutaan rupiah.

“Sebagian benda ini ada yang sudah dipesan dan dibayar oleh konsumen. Namun belum sempat diantar,” tutur Hery.

Selain MMR, polisi masih memburu seorang rekannya yang diduga menjadi pemasok hewan liar dilindungi tersebut. Dalam pemeriksaan sementara terungkap, hewan-hewan tersebut berasal dari hutan lindung atau alam liar di Sumatera.

"Tidak menutup kemungkinan ada yang berasal dari hutan yang ada di Jawa,” papar  Hery Purnomo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Pidana

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 UUD No 45 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Tersangka juga dijerat dengan Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan RI nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

“Ancamannya hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” tutur Hery.

Selain penjual, polisi juga akan memburu para pembeli atau kolektor barang-barang kesenian yang berasal dari pengawetan yang dilindungi oleh UU. “Di dalam UU kan sudah jelas, barang siapa yang menyimpan, juga bisa terkena. Karena itu, jika memenuhi unsurnya, bisa kita jerat juga,” pungkas Hery.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.