Sukses

Berkas Dilimpah, Kades Tersangka Pupuk di Jember Segera Disidang

Nurkholis menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Agro Unggul Jaya Makmur yang memproduksi pupuk dengan merek NPK Union 16.

Liputan6.com, Jember Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma menyatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas kasus dugaan produksi dan distribusi pupuk tidak berizin Kepala Desa Bangsalsari, Kecamatan Bangsalsari, Nurkholis (58 tahun).

Selain menjabat sebagai kades, Nurkholis juga dipercaya sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jember.

“Sudah kita terima pelimpahan berkas dan tersangka kasus kemarin, atas nama MK dan anak buahnya, yakni CS (42). Saat ini, tim Jaksa sedang bekerja melengkapi berkas agar bisa segera pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jember,” ujar Gede, Rabu (25/5/2022).

Kedua tersangka tersebut disangka melanggar pasal 122 juncto pasal 73 UU RI nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Yakni karena memproduksi dan mengedarkan pupuk yang belum mendapatkan izin edar dari Kementerian Pertanian.

Nurkholis menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Agro Unggul Jaya Makmur yang memproduksi pupuk dengan merek NPK Union 16. 

“Adapun untuk tersangka CS sebagai kepala produksi yang bergerak di bidang perdagangan eceran pupuk dan pemberantasan hama serta produksi pupuk organik dan pestisida,” lanjut Gede.

Kedua tersangka membuat dan mengedarkan pupuk tersebut sejak September 2021 hingga Februari 2022. Pupuk yang tidak terdaftar atau tidak berlabel dengan merek NPK Union 16 itu dikemas dalam kemasan per sak 50 kg.

Diakui Gede, pupuk tersebut sebenarnya semula memiliki izin resmi dari Kementan. Namun habis izin masa edarnya terhitung sejak 14 April 2021. Meski izin berikutnya belum diajukan, kedua tersangka tetap mengedarkan pupuk, hingga kemudian digerebek polisi pada Februari 2022. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tersangka Tidak Ditahan

Sejak awal kasus ini terungkap hingga kini, tersangka belum pernah ditahan polisi. Terkait hal itu, kejaksaan punya alasan tersendiri.

“Karena memang sudah sejak dari penyidik tidak ditahan. Dan saat di tahap dua (di kejaksaan) dari pihak keluarga mengajukan permohonan agar tersangka tidak ditahan. Ada uang jaminan juga dari pihak keluarga bahwa tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” papar Gede.

Alasan lain tidak dilakukan penahanan, karena kejaksaan melihat status pekerjaan dari sang kades.

“Mempertimbangkan karena tersangka juga masih menjabat Kepala Desa Bangsalsari, yang setiap harinya masih harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga tersangka hanya diwajibkan lapor setiap minggunya,” pungkas Gede. 

Status tersangka yang disandang Nurkholis juga tidak mempengaruhi statusnya sebagai kades. Saat awal Nurkholis ditetapkan sebagai tersangka, Pemkab Jember menyatakan, baru akan menonaktifkannya jika yang bersangkutan ditahan.

 “Sesuai regulasi, baru akan dilakukan pemberhentian sementara jika yang bersangkutan berhalangan sementara,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadispamasdes) Jember, Adi Wijaya.

3 dari 3 halaman

Tersangka Bantah Jual Pupuk Palsu

Nurkholis menegaskan, dirinya tidak menjual pupuk palsu kepada masyarakat. Melalui pengacaranya, Abdul Mun’im, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jember, itu menegaskan sebenarnya menjual pupuk asli dan sudah memiliki izin. Namun salah satunya ada yang habis masa berlaku izinnya, dan hendak diperpanjang.

“Jadi klien kami, Pak Nurcholis memiliki pabrik pupuk di Bangsalsari yang menjual 3 merek pupuk. Salah satunya adalah merek Union. Produk tersebut, versi pihak Nurcholis, merupakan produk pupuk dari perusahaan lain, yang memiliki izin produksi dari Kementerian Pertanian sejak tahun 2016. Lalu pada 2019, pupuk yang semula bermerek Zamrud itu, dibeli izinnya oleh klien kami,” papar Abdul Mun’im.

Setelah hak produksinya dibeli, pupuk tersebut hendak diganti mereknya menjadi merek pupuk Union. Di perjalanan, pada Mei 2021, izin produksi pupuk yang sudah berganti nama itu telah habis. Namun, Nurcholis lupa mengurus perpanjangan izinnya ke Kementan.

Meski demikian, saat ini pihak Nurcholis sedang berupaya mengajukan perpanjangan izin produksi pupuk tersebut ke Kementan.

“Kami optimistis, dalam waktu dekat izin pupuk tersebut akan turun dari Kementan di Jakarta,” pungkas Abdul Mun’im.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.