Sukses

Armuji Minta Warga Awasi Tahapan PPDB SD 2022 Surabaya, Ada Apa?

Menurutnya, masyarakat harus mencermati dan mengawal tahapan PPDB untuk turut berpartisipasi terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kota Surabaya secara optimal.

Liputan6.com, Surabaya - Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya Armuji meminta warga Surabaya mengawal tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar 2022, yang tahapannya telah dimulai pada 23 Mei 2022.

"Tidak boleh ada anak yang putus sekolah, orang tua dan sekolah wajib mengawal serta menggunakan akses melalui PPDB agar semua bisa sekolah," katanya,  Senin (23/5/2022), dilansir dari Antara.

Sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 37 Tahun 2022 tentang TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri, tahapan PPDB SD dimulai pada 23-24 Mei 2022 untuk jalur perpindahan tugas, 23-25 Mei 2022 jalur afirmasi inklusi dan mitra warga, 7-9 Juni 2022 jalur zonasi, 13 Juni 2022 jalur zonasi kecamatan, 15 Juni zonasi Kota Surabaya. Untuk PPDB SD sendiri dapat diakses melalui https://sd.ppdbsurabaya.net/.

Menurutnya, masyarakat harus mencermati dan mengawal tahapan PPDB untuk turut berpartisipasi terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kota Surabaya secara optimal.

"Kalau ada warga yang kebingungan mendaftarkan secara daring bisa mendatangi SD Negeri terdekat atau ke layanan satu pintu di Dinas Pendidikan Surabaya," kata Armuji.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada 283 SDN

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, setiap rombongan belajar (rombel) jenjang jenjang SD maksimum diisi 28 siswa tiap rombelnya.

"Terdapat 283 SDN di Kota Surabaya. Rombel tiap sekolah berbeda, bergantung ruang kelas yang tersedia. Paling maksimal ada 11 rombel dalam satu SMP Negeri," ujar dia.

Mengenai kuota peserta didik di setiap jalur pendaftaran pada PPDB jenjang SD, kuota pada jalur afirmasi yang ditetapkan paling sedikit 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua paling banyak 5 persen dan jalur zonasi paling sedikit adalah 70 persen, demikian Yusuf Masruh.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.