Sukses

Warga Pamekasan Bunuh Saudara Kandung Gara-Gara Suara Sound System

Adapun pedang panjang yang dipakai oleh tersangka MH diambil dari dalam rumahnya, karena tersangka merasa bahwa korban juga hendak mengeluarkan senjata tajam.

Liputan6.com, Surabaya - Warga Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, MH (30) tega menghabisi nyawa saudara kandungnya, Muhammad Munif, lantaran permasalahan suara sound system.

"Tersangka sudah ditangkap dan diamankan, setelah sebelumnya sempat melarikan diri," ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, Rabu (18/5/2022).

Rogib menceritakan, kronologi kejadian berawal dari cekcok antara tersangka dengan korban sekitar pukul 23.30 WIB, Kamis 4 Mei di sebelah barat rumah korban yaitu Dusun Lekoh Barat, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur.

"Menurut pengakuan tersangka, dia melakukan pembunuhan terhadap korban dengan memakai senjata tajam berupa pedang panjang," ucap Rogib.

Adapun pedang panjang yang dipakai oleh tersangka MH diambil dari dalam rumahnya, karena tersangka merasa bahwa korban juga hendak mengeluarkan senjata tajam.

"Kejadiannya, berawal dari tersangka terjadi cekcok mulut dengan korban hingga sempat saling lempar batu yang diawali oleh korban hingga mengenai tubuh tersangka," ujar Rogib.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Rogib, tersangka yang juga merupakan saudara kandung korban itu cekcok karena masalah suara sound system.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sita Barang Bukti

"Suara sound system tersebut dianggap terlalu keras dan mengganggu tetangga korban yang sedang menggelar pengajian," ucapnya.

"Keduanya lantas adu mulut dan terjadi pertengkaran yang mengakibatkan terbunuhnya korban," imbuh Rogib.

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut berupa sebilah pedang dengan panjang 115 centimeter dengan gagang terbuat dari kayu berwama cokelat yang terdapat bercak darah, enam buah bongkahan batu bata.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 338 Subs 351 ayat tiga KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujar Rogib.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.