Sukses

Polres Probolinggo Amankan 21 Ribu Pil Narkoba Siap Diedarkan ke Remaja

Polres Probolinggo membekuk inisial FY, warga Desa Sidodadi yang menjadi pengedar puluhan ribu obat keras terlarang jenis Trihexyphenidyl dan Dextrometrophan.

Liputan6.com, Probolinggo - Kepolisian Resort Probolinggo membekuk seorang berinisial FY, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Probolingo. Dia ditangkap karena menjadi pengedar puluhan ribu obat keras terlarang jenis Trihexyphenidyl dan Dextrometrophan.

FY ditangkap saat menunggu para pelangganya di area SPBU Desa Randumerek, Kecamatan Paiton, Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, terungkapnya bisnis haram ini berawal dari laporan masyarakat yang resah adanya jual beli obat terlang itu di lingkungan tempat tinggalnya

Unit Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku hingga dikenali identitasnya. Tidak butuh waktu, lama petugas kemudian menangkap pelaku di lokasi mengkalnya.

“Saat pelaku didatangi dan diperiksa, didapati puluhan ribu “pil setan” tersebut seluruhnya dikemas dengan boks dan plastik,” kata Arsya, Senin (9/5/2022).

Dia melanjutkan, sebanyak 17 ribu butir pil Trihexyphenidyl dikemas dalam 17 boks warna putih. Lalu satu plastik berisi 400 butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan.

“Jadi total keseluruhan ada sekitar 21 ribu pil yang diamankan petugas,” paparnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sasar Remaja

Setelah diamankan, pelaku berikut barang bukti dibawa petugas ke Mapolres Probolinggo guna menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka saat ini kita lakukan pemeriksaan secara intensip guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata Arsya.

Hasil pemeriksaan awal petugas, diketahui puluhan ribu obat terlarang itu rencananya akan diedarkan di Kabupaten Probolinggo dengan sasaran kalangan remaja.

“Sesaran mereka untuk pengedaran obat terlarang ini kalangan remaja di kawasan Probolinggo dan sekitaranya,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal 197 subsider pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Arsya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.