Sukses

PN Surabaya Tolak Praperadilan Wabup Bojonegoro Terhadap Polda Jatim

Keputusan ini menjadi kisah akhir dari proses penghentian penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik.

Liputan6.com, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto terhadap Polda Jatim, terkait kasus penghentian penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dalam amar putusan praperadilan, hakim tunggal Dewantoro menilai pihak penyelidik sudah melakukan gelar perkara terhadap aduan pelapor dan tentunya sudah dilakukan dihadapan beberapa pihak dan merupakan diskusi kelompok. Dengan demikian penyelidikan adalah bukan domain praperadilan karena belum pro justitia.

"Ketentuan ini sudah selaras dengan Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP serta Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 21/PUU-XI/2014 tertanggal 28 April 2015 tentang Perluasan Objek Pra Peradilan,” ungkap Dewantoro, Sabtu (30/4/2022).

Hal-hal inilah yang membuat Hakim Dewantoro memutuskan permohan praperadilan Wakil Bupati Bojonegoro terhadap Kapolda Jawa Timur diolak.

Keputusan ini menjadi kisah akhir dari proses penghentian penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik.

Wakil Bupati Bojonegero, Budi Irawanto semula merasa tersinggung dan menganggap Bupati Bojonegoro Ana Mu’awanah telah mencemarkan nama baiknya usai menyebar informasi ke grup WhatsApp.

Gugatan praperadilan yang diajukan Budi Irawanto terhadap Kapolda Jawa Timur terkait terbitnya surat ketetapan S.Tap/11/RES.2.5/2022 Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyedlidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Krimal Khusus Polda Jawa Timur.

“Pengaduan ini awalnya ditangani oleh Polres Bojonegoro, akhirnya ditarik ke Polda Jawa Timur," ujar penasehat hukum Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto, Muhammad Sholeh, Sabtu (30/4/2022).

Kemudian, lanjut Sholeh, pada 2 Februari 2022 dinyatakan bukan merupakan tindak pidana sehingga dihentikan. "Cara dan proses penghentian ini yang menjadi dasar gugatan praperadilan klien saya," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terima Putusan Hakim

Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Bupati Bojonegoro Ana Mu’awanah sudah sesuai Pasal 1 angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentunya setelah melalui proses gelar perkara.

Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto mengaku menerima hasil sidang peradilan dan mengaku pihaknya menghargai keputusan hakim.

“Saya menghormati putusan hakim dan untuk langkah selanjutnya akan saya bahas dengan tim kuasa hukum saya,” ucap Budi Irawanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.