Sukses

Tidak Boleh untuk Mudik Lebaran, Mobil Dinas di Situbondo Dikandangkan

Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Situbondo dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

Liputan6.com, Situbondo Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Situbondo, dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik itu terhitung sejak hari H Lebaran, yakni tanggal 2 dan 3 Mei, hingga cuti bersama pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

"Semua ASN dilarang menggunakan fasilitas mobil dinas untuk kepentingan pribadi atau mudik Lebaran tahun ini," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo Fathor Rakhman, Rabu (20/4/2022).

Ia menjelaskan bahwa larangan mobil dinas digunakan untuk mudik itu seiring dikeluarkannya Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022.

Menurut Fathor, kendaraan dinas yang melekat pada pejabat merupakan kendaraan operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Mobil plat merah tidak baik jika digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.

"Kecuali mobil dinas untuk pelayanan kesehatan ambulans. Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama dan melarang mobil dinas digunakan selama libur Lebaran," ucap Fathor.

Fathor menambahkan pihaknya masih menunggu petunjuk Bupati Situbondo Karna Suswandi dan telah menyiapkan teknis pengaturan untuk mengandangkan kendaraan dinas pejabat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Larangan Khofifah

Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan tegas melarang ASN lingkungan pemprov setempat. Menurut dia, mobil dinas merupakan kendaraan operasional yang digunakan untuk bekerja dan melayani masyarakat, sedangkan mudik adalah kepentingan pribadi.

"Mobil dinas tidak boleh untuk mudik Lebaran. Sehingga sudah sangat jelas dilarang memakai mobil dinas," ujar Khofifah dilansir Antara, Sabtu (16/4/2022).

Pihaknya mengakui bahwa saat ini ASN tidak dilarang untuk melakukan mudik dalam rangka menyambut Idul Fitri 1443 Hijriah.

Terlebih, kata Khofifah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menyatakan ASN boleh mengambil jatah cuti tahunan saat sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.