Sukses

Polres Mojokerto Bongkar Gagalkan Pengedaran 1 Truk Telur Busuk

Ia mengatakan telur busuk tersebut rencananya diedarkan di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Liputan6.com, Mojokerto - Saturan Reserse Kriminal Polres Mojokerto mengungkap kasus pengedaran telur busuk saat bulan Ramadan. Untungnya, telur tak layak konsumsi itu belum sampai ke tangan masyarakat.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofik Ripto Himawan mengatakan pihaknya mendapatkan informasi peredaran telur yang diduga tidak layak konsumsi masuk ke wilayah Mojokerto.

"Dari hasil ungkap kasus tempat kejadian perkara ditemukan ada satu unit truk yang memuat telur," kata AKBP Rodik di Mojokerto, Senin (18/4/2022), dilansir dari Antara.

Ia mengatakan polisi menyita truk tersebut dan dari hasil pemeriksaan laboratorium diketahui kondisi telur tersebut tidak layak untuk dikonsumsi.

"Kemudian kami lakukan penyelidikan terkait dengan kasus ini dan terungkap jika telur tersebut berasal dari salah satu CV di Jombang. Polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial MH," katanya lagi.

Ia mengatakan telur busuk tersebut rencananya diedarkan di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

"Tapi, belum sampai ke pembeli, pelaku berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota dan selanjutnya akan kami dalami perkembangan kasusnya dengan menyita 2,4 ton telur busuk bernilai pembelian sekitar Rp27.478.000," ungkapnya pula.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Denda Rp4 Miliar

Akibat perbuatannya, tersangka MH dijerat pasal berlapis yang pertama Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Kedua, Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Pasal 46 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Ketiga, Pasal 140 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 64 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Ancaman hukumannya dua tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.