Sukses

Polda Jatim Ringkus Pembunuh Mahasiswa Kedokteran UB Malang

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba menambahkan, pengungkapkan kasus ini bermula saat tersangka menghubungi korban untuk mengajak bertemu pada Kamis 7 April lalu.

Liputan6.com, Surabaya - Polisi menangkap ZI (38), warga Kecamatan Klojen Kota Malang, tersangka kasus pembunuhan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (UB).

"Sejauh ini masih satu tersangka. Kami sudah memeriksa sejumlah saksi seperti pacar korban dan juga orang tua korban. Meski begitu, kami tetap mengembangkan kasus ini dan bisa jadi ada tersangka lain. Tapi saat ini tersangkanya satu," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di Mapolda Jatim, Senin (18/4/2022).

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba menambahkan, pengungkapkan kasus ini bermula saat tersangka menghubungi korban untuk mengajak bertemu pada Kamis 7 April lalu. Tersangka beralasan bahwa akan memberi oleh-oleh untuk keluarga korban di Tulungagung. Sebab, rencananya korban akan pulang ke Tulungagung.

"Tersangka keluar dari rumah naik sepeda motor menuju rumah YP (saksi) dengan tujuan untuk menitipkan sepeda motornya," ucap Ronald.

Kemudian, tersangka menemui korban. Korban dan tersangka lantas naik mobil Kijang Innova milik korban. Awalnya keduanya berputar-putar mencari tempat ngopi.

"Namun karena banyak yang tutup, tersangka mengajak korban menuju Perumahan Bumi Mondoroko Raya Kecamatan Singosari Kabupaten Malang," ujarnya.

Saat di lokasi terjadi cekcok antara korban dengan tersangka. Tersangka lalu mengeluarkan senjata api mainan dan mengancam korban. Tersangka lalu meminta handphone korban dan membaca chat mesum antara korban dengan anak tiri tersangka.

"Tak lama kemudian, tersangka menghabisi korban dengan cara tersangka menindih badan korban dan membekap kepalanya menggunakan kresek hingga korban meninggal dunia," ucap Ronald.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Motif Asmara

Ronald mengatakan, setelah itu tersangka mengendarai mobil milik korban menuju Ruko Kolombia dan memarkir mobil milik korban yang berisi mayat korban.

Ronald melanjutkan, tersangka lantas menuju rumah YP (saksi) dengan naik ojek online untuk menitipkan kunci kontak mobil milik korban. Selanjutnya tersangka pulang kerumah dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

"Selain bermotif asmara, pembunuhan ini juga dilatarbelakangi keinginan tersangka untuk menguasai mobil dan uang milik korban," ujarnya.

"Tersangka ZI dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," imbuh Ronald.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.