Sukses

Khofifah Cek Langsung Pemberian THR Perusahaan di Sidoarjo, Apa Hasilnya?

Khofifah mengatakan, dari tahun ke tahun PT Ecco Indonesia mempunyai tradisi memberikan THR lebih cepat dari aturan yang diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja.

Liputan6.com, Sidoarjo - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memantau langsung pemberian tunjangan hari raya (THR) di salah satu perusahaan alas kaki di Sidoarjo.

"Jadi, direncanakan besok 14 April 2022 sudah akan diberikan THR untuk seluruh karyawan di sini. Saya berharap perusahaan-perusahaan yang lain bisa mengikuti jejak tradisi baik yang ada di perusahaan PT Ecco Indonesia ini," kata Khofifah di sela mengunjungi PT Ecco Indonesia, Senin (11/4/2022).

Ia mengatakan, dari tahun ke tahun PT Ecco Indonesia mempunyai tradisi memberikan THR lebih cepat dari aturan yang diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja.

"Ada hal menarik, yaitu pemberian pin penanda bagi karyawan atau pekerja yang sudah mendapatkan vaksin booster atau penguat," katanya.

Ia mengatakan bahwa di perusahaan ini karyawan dan keluarganya juga diberikan vaksin penguat sehingga kalau keluarga itu aman, karyawan yang bekerja juga aman.

"Dan ini akan menjadi bagian dari apa yang diharapkan yaitu kekebalan komunitas," katanya.

Ia mengatakan, ada banyak hal yang bisa ambil referensi tentang bagaimana karyawan di perusahaan ini mendapat perlindungan kesehatan bersama keluarga.

"Ini adalah contoh bagaimana ekonomi tetap jalan tapi kesehatan juga terlindungi. Perkembangan antara kualitas ekonomi dan kesehatan hari ini harus terus dimaksimalkan," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Administratif

Ia mengatakan di PT Ecco Indonesia karyawan yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan karyawan yang mengerjakan pekerjaannya secara work from home (WFH) juga diberikan gaji utuh.

Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan jika nanti ditemukan perusahaan yang nakal dan tidak memberikan THR kepada karyawannya akan dikenakan sanksi administratif.

"Sanksi tersebut bisa berupa pengurusan izin yang tidak dipermudah," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.