Sukses

Pemkot Malang Buka Posko Pengaduan THR 2022, Ini Cara Lapornya

Pendirian Posko THR itu menindaklanjuti Surat Edaran yang baru saja dikeluarkan Kementerian dan Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Malang - Pemerintah Kota Malang membuka posko pengaduan tunjangan hari raya 2022 demi menjamin terpenuhinya hak para pekerja. Posko THR itu dalam waktu dekat segera disosialisasikan ke asosiasi pengusaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan PMPTSP Kota Malang, Siti Mahmudah mengatakan pendirian Posko THR itu menindaklanjuti Surat Edaran yang baru saja dikeluarkan Kementerian dan Ketenagakerjaan.

“Informasi posko THR sudah diumumkan di website resmi kami. Selain itu kami juga akan ada rakor dengan asosiasi pengusaha soal itu,” kata Mahmudah di Malang.

Posko THR melayani pengaduan secara online lewat call center di nomor 08125250466 dan 081335350797. Serta pengaduan langsung ke kantor Disnaker PMPTSP di Gedung A Lantai 3 Bidang Ketenagakerjaan Perkantoran Terpadu Kota Malang di Jalan Mayjen Sungkono.

Sedangkan rakor tripartit terkait kewajiban pemberian THR bakal digelar secara tertutup pada Rabu besok di kantor salah satu asosiasi pengusaha. Asosiasi diminta meneruskan informasi itu ke seluruh anggotanya atau ke seluruh perusahaan.

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Asosiasi kami minta menyampaikan ke semua perusahaan terkait pemberian THR,” ucap Mahmudah.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan PMPTSP, di Kota Malang terdapat 977 perusahaan masuk wajib lapor ketenagakerjaan. Seluruh perusahaan tersebut diimbau patuh menjalankan kewajiban memberikan THR ke karyawannya.

Mahmudah optimis pada lebaran tahun ini semua perusahaan patuh aturan membayarkan tunjangan. Sebab pada lebaran 2021 lalu terbukti tak ada satu pun pengaduan dari pekerja masuk ke Posko THR.

“Data tahun lalu menunjukkan tidak ada komplain dari karyawan, semua terbayarkan,” ujar Mahmudah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan THR 2022

Siti Mahmudah mengatakan perusahaan harus membayarkan besarannya THR ke pekerja sesuai ketentuan lama. Hal itu juga baru saja diumumkan oleh Kementerian dan Ketenagakerjaan.

“Besaran THR ya sesuai aturan yang baru saja diumumkan oleh Kemnaker,” ujar Mahmudah.

Kementerian dan Ketenagakerjaan pada 6 April 2022 kemarin baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja di perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pemberi kerja memberikan THR kepada pekerja/buruh. Yakni satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dibayarkan secara kontan.

“Karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula,” kata Ida Fauziyah dikutip dari laman resmi Kemnaker.

THR jadi hak semua pekerja. Baik itu pekerja berstatus tetap maupun pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, supir bahkan pekerja rumah tangga. Para pekerja dapat mengadu atau konsultasi ke Posko THR bila merasa haknya tak terbayarkan.

“Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” ucap Ida.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.