Sukses

Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Ribuan batang rokok dan minuman beralkohol dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Banyuwangi.

Liputan6.com, Banyuwangi Ribuan batang rokok dan minuman beralkohol dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Banyuwangi.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi Tedy Himawan menyampaikan, sebanyak 75 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 662.392 batang jenis sigaret kretek mesin dan 42,84 liter minuman mengandung etil alkohol dengan perkiraan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp357 juta

"Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan yang telah dilakukan selama tahun 2021," ujar Tedy Himawan. Rabu (30/3/2022).

Bea Cukai Banyuwangi mengapresiasi atas sinergi dan bantuan instansi terkait dalam melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal melalui berbagai kegiatan seperti operasi pasar, sosialisasi kepada masyarakat, radio talkshow dan kegiatan lainnya.

Tedy juga mengimbau agar masyarakat terutama para pedagang yang menjual rokok untuk selalu waspada terhadap para sales yang mengiming-imingi rokok dengan harga murah.

"Kami imbau masyarakat, khususnya pedagang agar tetap waspada. Karena bisa jadi rokok tersebut termasuk rokok ilegal," jelas Tedy.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bea Cukai Berikan Reward

Apabila menemukan rokok ilegal dijual di kalangan masyarakat, kata Tedy, masyarakat dapat langsung menginformasikan ke Bea Cukai Banyuwangi.

"Tidak perlu takut untuk melaporkan kepada kami, karena kami akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta akan ada reward apabila informasi yang disampaikan akurat.” ujar Tedy Himawan.

Pasca pemusnahan, tambah Tedy, diharapkan masyarakat Kabupaten Banyuwangi dapat semakin sadar untuk aktif berpartisipasi dalam pencegahan peredaran rokok ilegal yang dijual bebas di kalangan masyarakat serta menghindari konsumsi rokok ilegal.

Menurut Tedy, peredaran dan konsumsi rokok ilegal ini tak hanya menimbulkan potensi penerimaan negara hilang, namun juga dapat membahayakan kesehatan penggunanya.

"Utamanya bagi anak dibawah umur, karena umumnya rokok ilegal dijual dengan harga yang sangat murah sehingga dapat dengan mudah dibeli oleh anak-anak di bawah umur, sedang kandungan dari rokok ilegal tersebut belum diketahui. Jadi jangan lengah, terus Gempur Rokok Ilegal," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.