Sukses

Mantan Plt Kepala BPBD Jember Diperiksa soal Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Rp 107 Miliar

Sebanyak tujuh pejabat Pemkab Jember yang menjabat pada tahun tersebut, dimintai keterangan di Mapolres Jember.

Liputan6.com, Jember - Polisi terus mengusut kasus dugaan penyimpangan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 107 miliar di Pemkab Jember pada 2020.

Sebanyak tujuh pejabat Pemkab Jember yang menjabat pada tahun tersebut, dimintai keterangan di Mapolres Jember.

"Ya benar, kita mintai keterangan untuk pendalaman informasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa (22/3/2022).

Pantauan di lapangan, Sebanyak tujuh ASN Jember itu menjabat saat peristiwa berlangsung, yakni pada 2020, pada masa pemerintahan Bupati Jember Faida.

Mereka adalah mantan Plt Kepala BPBD Jember Mat Satuki, dua mantan kepala BPKAD Peni Artamedya dan Yuliana Harimurti, mantan Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Laksmi, mantan satgas Covid-19 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dana Covid-19 tahun 2020 Harifin, dan dua staf keuangan bernama Sahrul dan Fitri.

Mat Satuki merupakan pejabat tertinggi. Dalam kapasitasnya sebagai Plt Kepala BPBD, dia juga diplot menjadi Sekretaris Satgas Covid-19 Jember, atau struktur tertinggi kedua di Pemkab setelah bupati.

Informasi yang dihimpun, pemeriksaan dilakukan oleh tim dari Polda Jatim yang diterjunkan khusus ke Jember untuk menangani kasus ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Awal Mula Kasus

Kasus ini mulai terkuat berdasarkan hasil audit tahunan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD Jember 2020. Lembaga audit tertinggi itu menemukan adanya dana Rp 107 miliar dari anggaran penanganan Covid-19 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap APBD Jember 2020, diketahui total belanja Satgas Covid-19 Jember mencapai Rp 220,5 miliar. Tetapi sebanyak Rp 107 miliar ditemukan tanpa disertai pengesahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Berdasarkan salinan hasil audit rentang pengeluaran dana Rp 107 Miliar tersebut terjadi sejak beberapa pekan hingga beberapa hari menjelang pencoblosan pada Pilkada Jember yang digelar pada 9 Desember 2020.

Anggaran Rp 107 miliar tercatat untuk pengeluaran belanja uang saku, belanja alat kesehatan, belanja makan minum, belanja barang habis pakai, dan juga bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.