Sukses

Tingkatkan Inovasi, Ubhara Jaya Gelar Pelatihan Drafting Paten dan Hak Cipta untuk Dosen

Kepala LPPMP Ubhara Jaya Didik Sulistyanto mengatakan, secara garis besar kekayaan intelektual terbagi menjadi dua jenis, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.

Liputan6.com, Jakarta - Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) terus berupaya menjadi perguruan tinggi swasta yang unggul di tingkat nasional dan internasional. 

Rektor Ubhara Jaya Bambang Karsono menyatakan, untuk merealisasi hal tersebut pihaknya terus menumbuh kembangkan motivasi civitas akademika untuk berlomba-lomba menciptakan produk inovasi serta pemahaman dalam menyusun drafting paten berdasarkan hasil riset dan inovasi.

"Kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang lahir dari kemampuan intelektual manusia. Kekayaan atau aset berupa karya yang dihasilkan dari pemikiran atau kecerdasan manusia yang memiliki nilai atau manfaat bagi kehidupan manusia sehingga dapat dianggap sebagai aset komersial," ujar Bambang, saat workshop "Pendampingan Drafting Paten dan Hak Cipta Bagi Dosen Ubhara Jaya", Kamis (7/4/2022).

Bambang berpandangan bahwa karya yang dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia sewajarnya diamankan dengan menumbuh kembangkan sistem perlindungan hukum atas kekayaan yang dilahirkan yang dikenal dengan hak kekayaan intelektual.

"HKI merupakan hak privat bagi seseorang yang menghasilkan suatu karya intelektual," jelas Bambang.

Partisipasi sebuah perguruan tinggi terhadap HKI, masih menurut Bambang, merupakan bentuk komitmen yang nyata dalam memberikan kontribusi dan menjadi bagian penting pengembangan sistem inovasi nasional di Indonesia.

"Oleh karenanya Ubhara Jaya harus terus mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta sumber penghasil HKI melalui berbagai aktivitas riset dan inovasi," ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rumah KI

Kepala LPPMP Ubhara Jaya Didik Sulistyanto mengatakan, secara garis besar kekayaan intelektual terbagi menjadi dua jenis, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.

"Kekayaan intelektual paten masuk ke dalam kategori hak kekayaan industri," ungkapnya.

Didik yang merupakan Guru Besar Ubhara Jaya menambahkan, paten merupakan perlindungan hukum yang diberikan atas invensi (penciptaan/penemuan) baru. Yakni cara kerja baru atau perbaikan dari cara kerja yang sudah ada baik berupa produk maupun proses.

Jenis perlindungan hukum pada paten bersifat eksklusif, artinya tidak ada orang lain yang dapat melakukan eksploitasi komersial atas paten tersebut, kecuali dengan ijin pemilik paten," urainya.

Bagi dia, paten bisa menjadi indikator dari bekerjanya sistem inovasi nasional di suatu negara. Jumlah paten dan pemanfaatannya dapat menggambarkan tinggi rendahnya aktivitas riset dan inovasi di perguruan tinggi maupun lembaga penelitian di suatu negara," sambung Didik.

Dijelaskan Didik, Ubhara Jaya secara resmi telah membentuk Rumah Kekayaan Intelektual "Rumah KI", sebagai wujud melindungi semua bentuk kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh seluruh civitas akademika Ubhara Jaya.

Adanya rumah kekayaan intelektual diperlukan keberlanjutan program sebagai upaya dalam melahirkan kekayaan intelektual dosen di lingkungan Ubhara Jaya.

"Untuk itu diperlukan kegiatan workshop pendampingan drafting paten bagi dosen di lingkungan Ubhara Jaya dari hasil riset dan inovasi," ungkap Didik.

"Saya mengajak semua dosen Ubhara Jaya untuk bersama-sama menciptakan produk-produk yang inovatif untuk kemudian didaftarkan pada HKI sesuai dengan bidang kepakarannya masing-masing, agar dapat meningkatkan kinerja kampus untuk menjadikan perguruan tinggi dengan lulusan yang unggul," pungkas Didik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.