Sukses

Pelaku Prostitusi Online di Malang, Sepekan Dua Kali Terjaring Razia

Satu pelaku prostitusi online di Malang dalam satu pekan dua kali kena razia Satpol PP yang bahkan belum menjalani sidang tipiring

Liputan6.com, Malang - Satpol PP Kota Malang merazia dua guest house pada Kamis, 17 Maret 2022 malam dengan mengamankan sebanyak 17 pasangan. Hasil pemeriksaan sementara hingga Jumat dini hari, tiga perempuan di antaranya merupakan pelaku prostitusi online.

Dari tiga pelaku prostitusi online itu, seorang di antaranya bahkan sudah pernah kena razia serupa di hotel berbeda pada pekan lalu. Satu pelaku ini dijadwalkan baru akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada 23 Maret 2022 mendatang.

“Saya ada rencana pulang kampung. Ini menginap di sini sambil menunggu jadwal sidang, kok kena razia lagi,” kata pelaku yang mengaku asal Jawa Tengah ini.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, pelaku prostitusi online yang kena dua kali razia itu tetap akan diproses sebagaimana mestinya. 

"Sekaligus jadi bukti tambahan untuk hakim menentukan sanksi saat sidang tipiring nantinya," ujar Rahmat, Jumat, (18/3/2022).

Seluruh pasangan termasuk pelaku prostitusi online yang diamankan saat razia Kamis malam Jumat itu langsung dibawa ke kantor Satpol PP. Mereka didata sekaligus dijadwalkan menjalani siding tipiring dengan sanksi maksimal 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 10 juta.

“Sejauh ini hasil pemeriksaan sementara, tidak ada anak di bawah umur yang kena razia,” ujar Rahmat.

Satpol PP Kota Malang sejak satu bulan terakhir ini gencar menargetkan praktik prostitusi online dalam setiap razianya. Selama itu, sudah lebih dari 20 pelaku prostitusi yang memanfaatkan aplikasi pesan percakapan untuk transaksi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Pengelola Guest House

Razia pada Kamis malam Jumat itu menyasar dua guest house yakni di Jalan Simpang Coklat dan di Jalan Dewandaru Dalam. Tiap pasangan itu tak bisa menunjukkan bukti surat nikah atau masing – masing berbeda domisili di kartu identitasnya. Serta terdapat alat kontrasepsi di kamar.

Pengelola guest house turut dipanggil guna menjalani pemeriksaan. Ancaman sanksi yang diberikan juga berupa tindak pidana ringan. Termasuk diperiksa detil izin pendirian tempat penginapan mereka.

“Kami tanya perizinannya seperti izin pariwisatanya, setelah itu terus kami pantau. Kalau nanti kena razia lagi, bisa direkomendasikan dicabut izinnya,” ucap Rahmat Hidayat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.