Sukses

Warga Diimbau Segera Lapor Bila Ada Penimbunan Minyak Goreng di Malang

Tim Satgas Pangan Polresta Malang Kota tak menemukan kejanggalan penjualan minyak goreng di Kota Malang.

Liputan6.com, Malang - Satgas Pangan Polresta Malang Kota menyasar sejumlah toko retail dan swalayan guna mengecek ketersediaan dan memastikan tak ada minyak goreng langka. Warga juga diimbau melapor bila memiliki informasi indikasi penimbunan bahan pokok tersebut.

Swalayan dan retail yang disasar untuk pengawasan minyak goreng di Kota Malang oleh Satgas Pangan itu mulai dari mall dan supermarket di Alun-alun Malang, di Jalan Tlogomas, Jalan Kalpataru, Jalan Sawojajar serta Pasar Tradisional Tawangmangu.

"Pemantauan ini guna memastikan ketersediaan bahan pokok terutama minyak goreng, serta mengawasi potensi penimbunan," kata Kapolresta Malang Kota AKBP Budhi Hermanto di Malang, Rabu, 16 Maret 2022.

Pemantauan lapangan tak menemukan kelangkaan maupun kenaikan harga minyak goreng. Sebagian besar menjual dengan harga sebesar Rp 28 ribu untuk kemasan dua liter. Pengelola swalayan membatasi pembelian, yakni satu kemasan untuk tiap orang setiap harinya.

"Pembatasan diterapkan demi mencegah kecurangan dan kelangkaan disebabkan aksi borong beli oleh konsumen," ujar Budhi.

Selain itu tim tak menemukan adanya indikasi penimbunan yang dapat menyebabkan minyak goreng langka. Dengan begitu, bahan pokok ini seharusnya terjamin kesediaannya jelang ramadan ini. Masyarakat Kota Malang diimbau tak perlu khawatir ada kelangkaan minyak goreng.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Segera Laporkan Penimbunan Migor

Pemantauan dan pengawasan lapangan itu sekaligus antisipasi dini adanya kerawanan yang ditimbulkan karena minyak goreng. Masyarakat diimbau tak panic buying lantaran khawatir kesulitan mendapat bahan pokok itu.

Warga juga diminta turut terlibat mengawasi dugaan adanya praktik penimbunan. Bila ada informasi indikasi penimbunan bahan pokok jenis apapun khususnya minyak goreng, lebih baik warga segera melapor ke kepolisian agar segera ditindaklanjuti.

"Silakan segera melapor ke kami bila tahu atau punya informasi penimbunan bahan pokok," kata Budhi Hermanto.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.