Sukses

Legislator Rancang Raperda Toleransi Kehidupan di Kota Malang

Anggota DPRD Kota Malang bersama akademisi sedang mengkaji naskah akademik Ranperda Toleransi Kehidupan.

Liputan6.com, Malang - DPRD Kota Malang sedang menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tentang toleransi kehidupan masyarakat. Legislator sedang dalam proses penyusunan naskah akademik regulasi tersebut.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, naskah akademik ranperda inisiatif tentang kehidupan bertoleransi sedang dikaji oleh dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) di dewan melibatkan akademisi.

“Naskah akademik ranperda inisiatif ini sedang dikaji. Jadi saya belum bisa bicara banyak soal detilnya,” kata Made di Malang, Jumat, 25 Februari 2022.

Made menyebut ada undang-undang tentang kehidupan bertoleransi yang menjadi acuan dalam pembentukan ranperda inisiatif toleransi kehidupan masyarakat di Kota Malang. Prinsip utamanya, masyarakat dapat hidup berdampingan secara harmonis.

“Kan ada undang – undang di atasnya, jadi kami perkuat penerapannya dengan raperda itu,” ucap politisi dari PDI Perjuangan ini.

Ia menyebut toleransi dan keberagaman masyarakat di Kota Malang selama ini sudah cukup baik. Tidak ada masalah menonjol yang dapat memicu konflik sosial maupun menganggu kehidupan keberagaman di kota ini.

Made menyatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang juga sedang menyusun kurikulum toleransi kehidupan untuk sekolah mulai tingkat SD dan SMP. Sehingga bisa dimasukkkan dalam pelajaran di sekolah dalam waktu dekat.

“Karena dibuatkan kurikulum di sekolah, maka kami buat perdanya. Apakah disahkan tahun ini atau tidak, nanti kami lihat naskah akademiknya dan hasil konsultasi ke provinsi,” urai Made.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

4 Raperda Inisiatif

DPRD Kota Malang sepanjang tahun ini menargetkan membuat enam raperda inisiatif. Namun sejauh ini baru empat rencana aturan yang sudah muncul. Satu yang sudah siap adalah raperda inisiatif tentang toleransi kehidupan masyarakat.

Sedangkan tiga raperda inisiatif lainnya adalah tentang Corporate Social Responbility (CSR), pengelolaan pondok pesantren, pemajuan kebudayaan. Tiga ranperda ini belum ada naskah akademiknya dan baru dalam pembahasan di Banperda DPRD Kota Malang.

“Masih dibahas di banperda untuk penentuan mana yang masuk skala prioritas,” ucap Made.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.