Sukses

Mulai Diperiksa, Wisatawan Positif Covid-19 Keliling Malang Tidak Ditahan

Reza Fahd Adrian dan istrinya telah dites antigen sebelum menjalani pemeriksaan oleh Polresta Malang Kota karena kasus positif Covid-19 tapi tetap pelesir di Malang

Liputan6.com, Malang - Kepolisian Resor Malang Kota mulai memeriksa wisatawan positif Covid-19 yakni Reza Fahd Adrian dan Anggi. Keduanya, pasangan suami istri asal Samarinda, yang mengaku gagal wisata ke Bali tapi berpelesiran ke Malang dan Kota Batu.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudho Priambodo mengatakan, Reza Fahd Adrian dan istrinya, Anggi telah tiba di Kota Malang pada Rabu, 23 Februari 2022. Sebelum diperiksa , keduanya lebih dulu menjalani tes antigen dengan hasil negatif.

“Keduanya tiba kemarin pagi, ini masih proses pemeriksaan termasuk titik – titik singgah selama di Kota Malang,” kata Tinton, Kamis, 24 Februari 2022.

Dari pemeriksaan sementara, pasutri itu sempat singgah ke beberapa tempat wisata di Kota Batu. Sedangkan saat di Malang, mereka mengaku hanya singgah di toko oleh – oleh Lai Lai. Saat itu hanya sang istri yang positif Covid-19, penyebab gagal wisata ke Bali.

“Kalau pemeriksaan kami fokus pada titik singgah yang di Kota Malang,” ucap Tinton.

Penyidik Polresta Malang Kota masih mendalami keterangan keduanya serta terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Selama proses pemeriksaan, pasangan suami istri itu masih berstatus sebagai saksi sehingga tidak perlu ditahan.

“Ada mekanisme lanjutan seperti pengumpulan bukti sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucap Tinton.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Pidana

Kompol Tinton Yudho Priambodo mengatakan, kepolisian hanya fokus mengurus masalah pidana dalam perkara ini. Soal ancaman gugatan perdata dari pihak pengelola toko, kepolsian tak akan mengurus hal itu.

“Kami fokus pada pidana, pelanggaran kekarantinaan kesehatan,” ujar Tinton.

Polresta Malang Kota bakal menjerat pasangan suami istri yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah asalnya itu dengan pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

“Teradu (Reza Fahd) menyatakan siap bersikap kooperatif dan meminta maaf. Tapi perkara ini tetap lanjut,” kata Tinton.

Reza Fahd Adrian dan Anggi di Mapolresta Malang Kota menyatakan meminta maaf karena perbuatannya membuat gaduh masyarakat dan merugikan banyak pihak. Ia siap bekersama selama menjalani pemeriksaan.

“Kami meminta maaf dan mohon ampun pada masyarakat khususnya warga Malang Raya dan toko yang viral dan gaduh karena perbuatan saya,” kata Reza.

Reza Fahd Adrian melalui akun facebook miliknya pada 27 Januari 2022, menyatakan bahwa dirinya batal untuk berlibur ke Bali. Sebab istrinya dinyatakan positif Covid-19 usai menjalani tes usap saat akan melakukan penyeberangan ke wilayah Bali.

Reza menuliskan lewat akun facebook gagal ke Bali tapi tak menjalani isolasi mandiri. Ia beserta istri dan anaknya memilih berwisata di wilayah Kota Malang dan Kota Batu di Jawa Timur. Dalam unggahannya disertakan foto pada saat berada di salah satu toko ritel modern di Kota Malang.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini