Sukses

Buron 9 Tahun, Pembunuh Sadis Mahasiswa Unej Ditangkap di Bali

Aparat Kepolisian Jember menangkap ARH (33) warga Kecamatan Jelbuk, dan MR (35) warga kecamatan Arjasa pada Senin (21/2/2022).

Liputan6.com, Jember Polres Jember menangkap ARH (33) dan MR (35), pelaku pembunuhan Galau Wahyu Utama (20), mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Jember (Unej) pada Selasa 26 Februari 2013 silam.

Korban Galau sendiri merupakan warga Kelurahan Nangkaan, Kabupaten Bondowoso. Saat itu korban ditemukan tewas dengan tubuh terbakar di Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates.

Menurut Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, pada saat kejadian tersangka telah mengambil mobil Honda Jazz milik korban.

“Tersangka telah mengambil 1 unit mobil Honda Jazz milik korban pada saat itu,”ujar Hery Purnomo

Hery mengatakan, motif pelaku ARH dan MR ingin menguasai mobil korban. Awalnya modus tersangka hendak membeli rumah keluarga korban.

“Pemilik rumah lalu mengutus Galau untuk berkomunikasi dengan ke dua pelaku. Mereka lalu sepakat untuk bertemu. Korban lalu menghampiri kedua pelaku dengan  mobil Honda Jazz itu,”tambah Hery Purnomo.

Kata Hery, ke dua pelaku kemudian mengajak korban bertemu dengan bos mereka. Lalu pelaku beralasan mengajak korban bertemu dengan bosnya yang akan membeli rumah tersebut.

“Pelaku lalu menaiki mobil korban, saat di dalam kendaraan, ARH yang duduk di belakang mencekik leher korban. Sedangkan pelaku MR yang duduk di depan, memegangi tangan dan kaki korban,”tandasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Dibakar

Setelah korban tewas, kedua pelaku kebingungan saat mencoba menghilangkan jejak. Mereka akhirnya memutuskan untuk membakar di tempat yang sepi.

“Kedua pelaku lalu kita amankan pada hari Senin kemarin jam 3.00 pagi di Pulau Bali," ungkap Hery Purnomo.

Akibat perbuatanya tersebut tersangka terancam dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 339 KUHP Subsider dan/atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Diikuti Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.