Sukses

Edarkan Sabu, Joki Sepeda Balap Dipaksa Meringkuk di Bui  

Menurutnya, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka ada dua poket sabu dengan masing-masing seberat 10,37 gram dan 5,21 gram.

Liputan6.com, Surabaya - Polisi menangkap joki sepeda balap liar asal Surabaya karena menjadi pengedar sabu-sabu. Joki berinisial IF (21), harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka telah ditahan, pekerjaannya swasta atau joki sepeda balap,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman, Minggu (20/2/2022).

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan ulah pelaku. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus pelaku ketika transaksi sabu di tepi jalan Wahidin Sudiro Husodo, Tuban, Senin (14/2/2022) sekitar pukul 17.00 Wib.

“Tersangka diamankan di tepi jalan. Sebagai pengedar sabu,” jelasnya.

Menurutnya, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka ada dua poket sabu dengan masing-masing seberat 10,37 gram dan 5,21 gram. Kemudian, satu buah handphone yang digunakan tersangka sebagai komunikasi untuk melakukan transaksi sabu-sabu.

“Barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tuban guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas mantan Kapolres Sumenep itu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Pidana

Akibat ulahnya, pria asal Surabaya ini dijerat pasal 114 (2),112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas Kapolres Tuban.

Lebih lanjut, anggota Satresnarkoba Polres Tuban juga tengah mengembangkan kasus tersebut. Hal itu dalam rangka memburu bandar dari peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Tuban.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.