Sukses

2 Indikator Ini Jadikan Surabaya Masuk PPKM Level 3

Kota Surabaya kini berstatus PPKM Level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022.

Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, Surabaya naik PPKM level 3 berdasar dua indikator, yakni pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan pasien yang dirawat di rumah sakit.

“Kalau lihat BOR (Bed Occupancy Rate) di Surabaya itu masih jauh. Karena rumah sakit tidak bisa menolak pasien, padahal Pak Presiden Joko Widodo menyampaikan kalau gejala ringan tidak perlu ke rumah sakit,” terang dia, Selasa (15/2/2022).

Dari jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit, yakni sekitar 600 pasien dengan 62,5 persen di antaranya adalah memiliki gejala ringan. Eri mengaku telah berkoordinasi dengan rumah sakit untuk tetap mengajak melakukan perawatan di isolasi terpusat (isoter).

“Bisa juga dipandu dengan diarahkan isolasi di hotel, yang bekerja sama dengan rumah sakit tersebut, dengan biaya mandiri. Nantinya obatnya juga akan tetap dari rumah sakit,” kata dia.

Meski demikian, salah satu isoter yang berlokasi di Rumah Sakit darurat Lapangan Tembak (RSLT) hingga saat ini belum terisi oleh warga yang terpapar Covid-19. Sebab, warga yang terpapar masih diarahkan untuk melakukan isolasi di Hotel Asrama Haji (HAH).

“Untuk warga yang melakukan isolasi mandiri juga harus dipantau oleh Satgas Kampung Wani Jogo Suroboyo. Sebab, untuk mencegah Omicron adalah melakukan percepatan vaksinasi dan disiplin dalam menerapkan prokes,” ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perekonomian Terus Bergerak

Kota Surabaya kini berstatus PPKM Level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetap bertekad untuk menjalankan perekonomian di Kota Pahlawan.

Eri Cahyadi mengatakan bahwa PPKM Level 3 saat ini berbeda dengan pemberlakukan PPKM Level 3 sebelumnya. Sebab, dalam aturan tersebut tidak terdapat aturan penutupan, melainkan hanya pembatasan kapasitas.

“Alhamdulillah ekonomi bisa tetap bergerak, tidak ada penutupan dan pembatasan. Maka Peduli Lindungi harus tetap dipakai dan swab massal atau swab hunter juga tetap akan berjalan,” katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.