Sukses

Polisi Jatim Dilarang Tilang di Tempat, Kecuali untuk 4 Pelanggaran Ini

Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman menegaskan, polisi lalu lintas di jajaran Polda Jatim tidak boleh menilang pelanggar di tempat atau lokasi.

Liputan6.com, Surabaya - Mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) Polda Jatim berhasil merekam 77.492 pengendara mobil yang melanggar lalu lintas dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Artinya, para pelanggar akan mendapat kiriman surat tilang ke rumah masing-masing.

Menurut Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman, pelanggar lalu lintas itu akan dirahakan untuk mengikuti sidang dan membayar denda sesuai jenis pelanggaran.

"Nah, denda yang sudah masuk terbayar oleh masyarakat Jatim yang melakukan pembayaran sekitar Rp 400 juta," ujarnya, Minggu (13/2/2022).

Latif mengimbau, masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Terlebih, di jalan ada mobil INCAR hingga kamera ETLE yang siap merekam pelanggaran tiap pengendara.

Selain itu, Ditlantas Polda Jawa Timur kini tak lagi menerapkan tilang manual pada pengguna jalan yang melanggar lalu lintas. 

"Setiap pelanggaran akan terekam kamera ETLE atau e-tilang hingga kamera Integrated Node Capture Attitude Record di mobil yang patroli," ucap Latif. 

Latif mengungkapkan kebijakan ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri yang ingin mengubah citra polisi lalu lintas.

"Baik, jadi sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri, harapan Bapak Kapolri dan cita-cita Bapak Kapolri untuk mengubah citra pada polisi lalu lintas adalah penegakan hukum, pelanggaran lalu lintas sudah tidak manual kembali," tuturnya.

Alat incar atau ETLE mobil di Jatim sudah direalisasikan sejak 1 Januari 2022.

Latif menegaskan, polisi lalu lintas di jajaran Polda Jatim tidak tilang di tempat atau lokasi. Kendati demikian, ada beberapa hal yang menjadi pengecualian.

"Jadi polisi di Jatim secara keseluruhan tidak boleh melakukan penindakan secara manual. Kecuali, satu pelanggaran yang membahayakan atau ugal-ugalan. Yang kedua balap liar. Yang ketiga adalah odol. Yang keempat adalah knalpot brong," kata Latif.

Latif menjelaskan, keempat pelanggaran tersebut bisa dilakukan penilangan secara manual di Jatim. Namun, untuk pelanggaran lalu lintas lainnya, Latif menyebut sudah tidak dilakukan manual.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.