Sukses

Polisi Mulai Tilang Kendaraan Odol di Situbondo

Polres Situbondo mulai menindak tegas kendaraan angkutan barang, baik truk bermuatan lebih maupun pick up dengan muatan orang.

Liputan6.com, Situbondo Satlantas Situbondo mulai menindak tegas kendaraan angkutan barang, baik truk bermuatan lebih maupun pick up dengan muatan orang.

Kanit Laka Lantas Polres Situbondo Ipda I Kadek Yasa mengatakan, penindakan kendaraan over-dimension dan overload (Odol) karena berbahaya bagi pengguna jalan lainnya dan cenderung menjadi penyebab kecelakaan.

"Kendaraan angkutan baik [Odol](https://surabaya.liputan6.com/read/4881205/59-personel-polres-situbondo-tes-antigen-2-orang-reaktif-covid-19?source=search "") ataupun kendaraan bak terbuka yang membawa muatan orang melanggar aturan lalu lintas, serta membahayakan keselamatan karena berisiko kecelakaan. Bahkan yang fatal, yaitu kematian apabila dikendarai dengan kecepatan tinggi," kata Kadek Yasa Kamis (10/2/2022).

Satlantas Polres Situbondo akan terus memberikan tindakan tegas terhadap pengemudi truk yang membawa muatan berlebih dan melebihi batas ketentuan, serta pick up yang membawa muatan orang.

“Hari ini, kami menindak Odol di Jalan Raya Basuki Rahmat Situbondo. Kendaraan truk Odol dan pick up muat orang diberikan tindakan tegas berupa tilang. Selain itu, kami juga memberikan edukasi kepada para sopir agar tertib berlalu lintas untuk keselamatan," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sosialisasi

Sebelumnya, Satlantas Polres Situbondo telah menyosialisasikan larangan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas dengan memasang spanduk di sejumlah titik jalan raya pantura.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebih melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.