Sukses

Daftar Level PPKM Daerah di Jatim: Surabaya 2, Kota Kediri 3

Berlakunya Inmendagri ini membuat 41 daerah di Jawa Bali harus menerapkan PPKM level 3. Ketentuannya berlaku mulai hari ini hingga 14 Februari 2022 mendatang.

 

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022 baru. Inmendagri tersebut berisi tentang perpanjangan PPKM di Jawa Bali terbaru selama sepekan ke depan.

Berlakunya Inmendagri ini membuat 41 daerah di Jawa Bali harus menerapkan PPKM level 3. Ketentuannya berlaku mulai hari ini hingga 14 Februari 2022 mendatang.

Berikut Level PPKM Daerah- Daerah di Jatim:

Level 1

Kabupaten Trenggalek,

Kabupaten Ponorogo,

Kabupaten Pacitan,

Kabupaten Ngawi,

Kabupaten Magetan,

Kabupaten Madiun,

Kota Probolinggo,

Kota Blitar,

Kabupaten Kediri,

Kabupaten Blitar,

Kabupaten Tuban,

Kabupaten Sumenep,

Kabupaten Probolinggo,

Kabupaten Pasuruan,

Kabupaten Bojonegoro.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Level 2 dan 3

Level 2

Kabupaten Tulungagung,

Kabupaten Situbondo,

Kabupaten Sidoarjo,

Kabupaten Lumajang,

Kota Surabaya,

Kota Mojokerto,

Kota Malang,

Kota Madiun,

Kota Batu,

Kabupaten Jombang,

Kabupaten Bondowoso,

Kabupaten Banyuwangi,

Kabupaten Sampang,

Kabupaten Nganjuk,

Kabupaten Mojokerto,

Kabupaten Malang,

Kabupaten Lamongan,

Kota Pasuruan,

Kabupaten Jember,

Kabupaten Gresik, 

Kabupaten Bangkalan

Level 3

Kota Kediri

Kabupaten Pamekasan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.