Sukses

Normalisasi Kendaraan di Banyuwangi untuk Sukseskan Zero Odol 2023

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan, upaya normalisasi ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah mewujudkan program Zero Odol pada 2023.

 

Liputan6.com, Banyuwangi - Direktorat Jenderal Pehubungan Darat terus gencar memberantas truk dengan muatan berlebih atau  Over Dimension Over Loading (Odol).

Di Banyuwangi, kendaraan yang melebihi kapasitas dilakukan normalisasi di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi, Senin (7/2/2022)

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan, upaya normalisasi ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah mewujudkan program Zero ODOL pada  2023.

"Beberapa upaya terus kita lakukan agar Zero Odol pada 2023 tercapai. Salah satunya ini kita lakukan di Banyuwangi dengan menormalisasi transfer muatan kendaraan, terutamanya truk,”ujar Budi Setyadi

Kata Budi, keberadaan kendaraan Odol, selain kerap menimbulkan kecelakaan, juga membuat negara mengalami kerugian mencapai trilunan rupiah. Selain itu kendraan Odol melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Penindakan dengan pasal  ini dalam berkas perkara dendanya bisa mencapai Rp 25 juta. Makanya sebelum 2023 kendaraan Odol segera kita normalisasi," tambah Budi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dukungan Para Pihak

Budi meminta dukungan dari seluruh pihak dalam rangka mensukseskan program Zero ODOL.

"Mudah-Mudahan ikhtiar kita selama ini yaitu program normalisasi kendaraan ODOL dengan dukungan dari semua pihak dapat mewujudkan Indonesia bebas Odol 2023,” paparnya.

Budi Setyadi mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan Pemerintah Banyuwangi dalam memerangi Odol. Salah satunya dengan dikeluarkanya Peraturan Bupati Banyuwangi terkait kendaraan ODOL yang didalamnya mengatur soal kendaraan Odol tidak akan lolos uji kir apabila tidak sesuai standar.

"Hal ini sejalan dengan apa yang kita lakukan saat ini. Untuk semua uji berkala di seluruh Indonesia, kita sedang perbaiki tata cara, tata Kelol uji berkalanya," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.