Sukses

Bisnis Alkes Fiktif Antarkan Perempuan Surabaya ke Penjara, Rugikan Rp 30 Miliar

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, tersangka melakukan aksi penipuan di Surabaya dan Jakarta.

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim menangkap TNA (36) wanita asal Surabaya, yang menjalankan bisnis investasi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) fiktif.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, tersangka melakukan aksi penipuan di Surabaya dan Jakarta. Ada enam Laporan Polisi (LP) dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang lain.

"Total kerugian dari enam LP hampir Rp 30 miliar. Tetapi tidak menutup kemungkinan kerugian bertambah," ujar Gatot di Mapolda Jatim, Rabu (26/1/2022).

"Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, polda jatim membuka Hotline dengan nomor 081323552012. Ini terkait pengaduan alkes fiktif," ucapnya.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, Lintar Mahardono menambahkan, modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu mengambil contoh paket pengadaan alkes melalui Google dan membuat SPK palsu yang nantinya disebar oleh tersangka melalui Whatshapp kepada para korban.

"Untuk keuntungan setiap paket dalam tempo 14-17 hari akan mendapatkan keuntungan 40 persen. Sedangkan ada 12 rumah sakit di luar Jawa yang saat kami konfirmasi ternyata tidak pernah ada kerjasama dan tidak kenal dengan tersangka," ungkapnya.

"Tersangka ini memang sengaja menyangkut nama-nama RS tersebut untuk pengadaan alkes palsu. Sedangkan untuk korban dimungkinkan lebih dari enam orang," papar Lintar.

Sampai saat ini korban rata rata perorangan. Tersangka menjanjikan bahwa korban akan diberi keuntungan 40 persen.

"Mungkin di masa seperti saat ini sehingga korban tergiur dengan tawaran tersangka," ujar Lintar

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amankan Barang Bukti

 

Sementara itu polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu buah HP, Laptop, Rek BCA, Surat Perintah Kerja (SPK), surat perjanjian usaha serta bukti transfer dari para korban dan percakapan whatshap antara korban dan tersangka.

Gatot mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara dan Pasal 3,4,5 dan 6 Jouncto Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang. Dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.