Sukses

AJI Apresiasi Jaksa Banding Vonis Ringan Kasus Jurnalis Nurhadi

Jaksi banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara penganiayaan jurnalis Nurhadi.

Liputan6.com, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Winarko membenarkan, pihaknya banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara penganiayaan jurnalis Nurhadi.

"Iya benar, kami telah mengajukan banding kemarin. Semoga saja nanti hasil sidang banding seperti yang kita harapkan bersama," ujarnya, Rabu (19/1/2022).

Terpisah, ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer mengapresiasi JPU yang telah melakukannya. Menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar AJI berharap JPU mengajukan banding.

"Pertama, vonis dari hakim PN Surabaya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 1 tahun 6 bulan penjara. Malahan, vonis 10 bulan dari majelis hakim tidak sampai 2 per 3 tuntutan JPU," kata Eben.

Kedua, lanjut Eben, hakim bisa menjatuhkan vonis yang lebih berat dengan mempertimbangkan status 2 terdakwa yang merupakan anggota Polri aktif.

"Yang mereka lakukan ini kan mencoreng nama baik institusi penegak hukum yang notabene lebih paham mengenai aturan hukum. Jadi sudah sepantasnya kalau itu jadi hal yang memberatkan," ucapnya.

Ketiga, kata Eben, vonis yang lebih berat dapat memberikan efek jera kepada dua pelaku serta menjadi pengingat kepada publik bahwa penghalang-halangan terhadap pers dapat diganjar dengan sanksi pidana.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis 10 Bulan

Sebagai informasi, pada 12 Januari 2022, hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan kepada dua terdakwa, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.

Menurut Majelis Hakim, dua pelaku itu terbukti bersalah karena melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat dan menghalangi kerja-kerja pers.

Selain divonis 10 bulan penjara, dua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada Nurhadi sebesar Rp 13.813.000 dan kepada saksi F sebesar Rp 21.850.000.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.