Sukses

Sanksi Internal Setahun Nonaktif, Dosen Unesa Terduga Kekerasan Seksual Lolos Jerat Hukum?

Namun, Vinda mengatakan jika korban melaporkan ke kepolisian pihaknya akan memberikan pendampingan.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala UPT Humas Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Vinda Maya Setianingrum menyatakan, sejauh ini belum ada rencana untuk membawa kasus dugaan kekerasan seksual dosen H ke ranah hukum.

Namun, Vinda mengatakan jika korban melaporkan ke kepolisian pihaknya akan memberikan pendampingan.

"Tapi sejauh ini, belum ada rencana korban melapor ke kepolisian," ucapnya Rabu (19/1/2022).

Disinggung apakah Unesa ada rencana mengarahkan korban untuk lapor polisi, Vinda menegaskan bahwa pihaknya hanya melakukan penanganan di internal kampus saja.

"Kami penanganan internal. Kita tuntaskan dulu," ujarnya.

Unesa menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan dosen berinisial H selama satu tahun dan penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama dua tahun, akibat kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukannya.

"Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya," ujarnya.

Vinda mengatakan, dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul. Selanjutnya, rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Terkait sanksi yang diberikan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan dan satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada Selasa 18 Januari kemarin,” ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Layanan Psikologi

Terhadap kasus yang lain, lanjut Vinda, Unesa telah memiliki layanan psikologi dan advokasi hukum yang dapat dimanfaatkan untuk pendampingan korban.

“Ini semua sifatnya opsional, tentunya Tim PPKS Unesa juga akan menawarkan penggunaan layanan ini untuk penyintas,” ujar Vinda.

Vinda menyampaikan, mengenai terduga pelaku kasus pelecehan seksual yang lain, saat ini Tim Satgas PPKS Unesa sedang dalam proses melakukan investigasi dengan mengumpulkan laporan yang masuk melalui Hotline Satgas PPKS Unesa serta melakukan pemanggilan dan investigasi serupa kepada terduga pelaku.

"Ke depannya, sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, Tim Satgas PPKS akan melakukan penanganan kekerasan seksual saat ini dan selanjutnya akan fokus melakukan program pencegahan kekerasan seksual," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.