Sukses

Catat, Mulai 3 Januari Tarif Tol Surabaya-Gresik Naik

Humas PT Margabumi Matraraya Andjar Hari Sutoto merinci tarif kenaikan masing-masing tujuan berbeda-beda, berkisar antara Rp1.000 hingga Rp5.000.

Liputan6.com, Surabaya - Masyarakat yang melintas tol Surabaya-Gresik siap siap merogoh kocek lebih dalam. PT Margabumi Matraraya selaku pengelolah memutuskan untuk menaikkan tarif tol per 3 Januari 2022 

Humas PT Margabumi Matraraya Andjar Hari Sutoto merinci tarif kenaikan masing-masing tujuan berbeda-beda, berkisar antara Rp1.000 hingga Rp5.000.

Seperti untuk kendaraan golongan I dengan asal tujuan Dupak menuju Tandes, awalnya Rp3.000 akan menjadi Rp4.000, kemudian golongan II dengan rute yang sama awalnya Rp7.500 akan menjadi Rp9.500.

Berikutnya, untuk tarif dari Manyar menuju Dupak awalnya Rp17.000 akan menjadi Rp22.500 untuk golongan I, sedangkan untuk kendaraan golongan V awalnya Rp34.000 akan menjadi Rp44.500

Ia mengatakan, penyesuaian dilakukan sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1539/KPTS/M/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Surabaya-Gresik.

"Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali. Hal ini diatur Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP No.15 Tahun 2005," kata Andjar, Rabu (29/12/2021). dikutip dari Antara.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sosialisasi

Dikatakannya, kenaikan juga sesuai dengan regulasi pemerintah, dan untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada Standar Pelayanan Minimal jalan tol yang harus dipenuhi, serta telah mempertimbangkan kebermanfaatannya bagi masyarakat.

"Perusahaan juga telah melakukan sosialisasi mengenai penyesuaian tarif ini mulai 21 Desember 2021 melalui Variable Message Sign (VMS), sosial media dan di gardu transaksi tol," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.