Sukses

Buruh: Kesenjangan UMK Antardaerah di Jatim Sangat Besar

Rata-rata UMK di Jawa Timur 2022 sebesar Rp 2.502.929,78. Nilai tersebut lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2022 sebesar Rp 1.891.567,12 atau selisih Rp 611.362,66.

Liputan6.com, Surabaya - Juru Bicara Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jazuli merespons besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur 2022 yang telah diresmikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

UMK tahun 2022 tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp. 4.375.479,19, dan terendah di Kabupaten Sampang sebesar Rp. 1.922.122,97. Selisih atau disparitas upah minimum di Jawa Timur antara Kota Surabaya dan Kabupaten Sampang sebesar Rp. 2.453.356,22 atau mencapai angka 124 persen.

"Ini secara umum menggambarkan kesenjangan pendapat buruh Jawa Timur yang masih sangat jauh," ujar Jazuli, Rabu (1/12/2021), dikutip dari TimesIndonesia.

Rata-rata UMK di Jawa Timur 2022 sebesar Rp 2.502.929,78. Nilai tersebut lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2022 sebesar Rp 1.891.567,12 atau selisih Rp 611.362,66.

Menurut Jazuli, idealnya UMP Jawa Timur adalah nilai rata-rata UMK di Jawa Timur, sehingga dapat memperkecil disparitas upah di Jawa Timur.

"Kami cukup mengapresiasi Gubernur Jawa Timur yang telah memberikan kebijakan khusus untuk daerah Ring-1 keluar dari formulasi PP 36/2021 dan mengabaikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan penetapan UMK 2022 menggunakan formulasi PP 36/2021," ujar Jazuli

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Formulasi PP 36/2021

Meski demikian selain daerah Ring-1 penetapan UMK tahun 2022 masih menggunakan formulasi PP 36/2021, sehingga terdapat 5 Kabupaten yang tidak mengalami kenaikan, di antaranya Kabupaten Malang sebesar Rp 3.068.275,36 Kabupaten Jombang sebesar Rp 2.654.095,88, Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 2.553.265,95, Kabupaten Jember sebesar Rp 2.355.662,9, Kabupaten Pacitan sebesar Rp 1.961.154,77. 

Ia menuturkan bahwa ada juga daerah-daerah yang padat industri dan terdapat perusahan-perusahaan besar semisal Tuban ada perusahaan Semen terbesar di Indonesia, penetapan UMK sebesar Rp 2.539.224,88 atau hanya naik sebesar Rp 6.990,11 (naik 0,28 persen dari UMK 2021), tidak adil bagi pekerja atau buruh.

"Tentu kami sangat menyayangkan penetapan UMK di Jawa Timur tahun 2022 masih terdapat Kabupaten/Kota yang mengacu kepada PP No. 36/2021, meski Mahkamah Konstitusi menangguhkan pemberlakuan PP 36/2021 tersebut," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.