Sukses

Resmi Diketok Khofifah, Ini Besaran UMK 38 Daerah di Jatim

Disampaikan Khofifah, perhitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan besaran upah minimum 38 kabupaten/kota atau UMK di Jawa Timur.

“Keputusan kenaikan UMK di Jawa Timur 2022 diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan di Jawa Timur. Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (1/12/2021), dikutip dari TimesIndonesia.

Menurutnya, penetapan upah minimum ini merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah dan tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan

Agar ketetapan upah minimum diterapkan secara seksama, Gubernur Khofifah mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun. 

Disampaikan Khofifah, perhitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Perhitungan ini, lanjutnya,  menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022.

Namun, khusus lima kabupaten/kota yang masuk ring satu yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan upah minimumnya diusulkan oleh bupati/wali kota  dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar UMK

Berikut nilai UMK 2022 untuk 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur:

Kota Surabaya Rp 4.375.479,19

Kabupaten Gresik Rp 4.372.030,51

Kabupaten Sidoarjo Rp 4.368.581,85

Kabupaten Pasuruan Rp 4.365.133,19

Kabupaten Mojokerto Rp 4.354.787,17

Kabupaten Malang Rp 3.068.275,36

Kota Malang Rp. 2.994.143,98

Kota Pasuruan Rp 2.838.837,64

Kota Batu Rp 2.830.367,09

Kabupaten Jombang Rp 2.654.095,88

Kabupaten Probolinggo Rp 2.553.265,95

Kabupaten Tuban Rp 2.539.224,88

Kota Mojokerto Rp 2.510.452,36 

Kabupaten Lamongan Rp 2.501.977,27 

Kota Probolinggo Rp 2.376.240,63

Kabupaten Jember Rp 2.355.662,91

Kabupaten Banyuwangi Rp 2.328.899,12

Kota Kediri Rp 2.118.116,63

Kabupaten Bojonegoro Rp 2.079.568,07

Kabupaten Kediri Rp 2.043.422,93

Kota Blitar Rp 2.039.024,44

Kabupaten Tulungagung Rp 2.029.358,67

Kabupaten Blitar Rp 2.015.071,18 

Kabupaten Lumajang Rp 2.000.607,20

Kota Madiun Rp 1.991.105,79

Kabupaten Sumenep Rp 1978.927,22

Kabupaten Nganjuk Rp 1.970.006,41

Kabupaten Ngawi Rp 1.962.585,99

Kabupaten Pacitan Rp 1.961.154,77 

Kabupaten Bondowoso Rp 1.958.640,12

Kabupaten Madiun Rp 1.958.410,31,

Kabupaten Magetan Rp 1.957.329,43

Kabupaten Bangkalan Rp 1.956.773,48

Kabupaten Ponorogo Rp 1.954.281,32

Kabupaten Trenggalek Rp 1.944.932,74

Kabupaten Situbondo Rp 1.942.750,77

Kabupaten Pamekasan Rp 1.939.686,39

Kabupaten Sampang Rp 1.922.122,97.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.