Sukses

Pengedar Narkoba Masuk Sungai di Sidoarjo Terancam 20 Tahun Penjara

Dua pengedar sabu yang salah satunya menjeburkan diri ke sungai ditangkap jajaran polres Sidoarjo. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Liputan6.com, Sidoarjo - Dua pengedar narkoba jenis sabu yang salah satunya menjeburkan diri ke sungai ditangkap jajaran polres Sidoarjo. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, penangkapan bermula saat menangkap AS, pengedar sabu yang akan bertransaksi di depan RSUD Sidoarjo, pada Senin 29 November kemarin pagi.

"Saat digeledah, ditemukan barang bukti satu poket sabu, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor," ujarnya, Selasa (30/11/2021).

Kemudian dilakukan interogasi pada pelaku AS, bahwa masih ada sabu lainnya di kamar kos yang berada di Desa Lemahputro, Sidoarjo. Pihaknya langsung menggerebek lokasi yang ditunjukan AS.

"Di kamar kos tersebut kami mendapatkan, barang bukti tujuh poket sabu. Pelaku AS mengaku pada polisi, bahwa barang tersebut diperolehnya dari kawannya I. Keberadaan I saat tidak jauh dari lokasi kamar kos," ucapnya.

Kusumo mengatakan, mengetahui dirinya akan ditangkap, pelaku I melarikan diri, karena panik ia pun menjeburkan diri ke dalam sungai sampai bersembunyi di tumpukan enceng gondok di bawah jembatan Sungai Bok Legi.

"Sekitar dua jam, tim kami yang turut masuk ke sungai akhirnya berhasil menangkap I,” ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengaku Panik

Namun, lanjut Kusumo, dari hasil pemeriksaan polisi tersangka I bukanlah bandar narkoba seperti disampaikan AS.

“Saat di interogasi ternyata I ini adalah juga sama seperti AS. Pengedar dan pemakai narkoba dari hasil tes urine. Ia kabur saat ditangkap dan nekat menceburkan dirinya ke sungai karena panik,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan penjara paling lama 20 tahun. Dan pasal 112 ayat 2 penjara paling lama 12 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini