Sukses

4 Pengeroyok di Malang Jadi Tersangka, Videonya Viral

Peristiwa pengeroyokan ini bermula dari upaya rekan para tersangka yang hendak menyelesaian masalah dengan korban.

Liputan6.com, Malang - Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang korban di Taman Merbabu. Rekaman video peristiwa itu sendiri sempat viral usai diunggah di media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Priambodo, mengatakan, keempat pelaku pengeroyokan di Taman Merbabu, Kota Malang, itu terdiri dari tiga orang dewasa dan seorang masih anak di bawah umur.

"Keempat pelaku kini ditahan di sel Mapolres Malang Kota dengan status tersangka," kata Tinton, Senin, 29 November 2021.

Empat tersangka yakni CV ( 22 tahun ), MIP ( 20 tahun ), TAB ( 21 tahun), dan FP (17 tahun). Seorang lagi hanya jadi saksi yakni LN, teman dari empat tersangka yang ada di lokasi kejadian. Sedangkan korban, SW (23) dirawat di rumah sakit akibat kejadian itu.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 20 November 2021 di Taman Merbabu, Jalan Merbabu sekitar pukul 21.50. Kejadian itu dipicu persoalah sehari sebelumnya saat LN, seorang perempuan muda bersama korban SW, seorang pemuda, berada di sebuah kafe.

Keduanya lalu berencana pindah ke sebuah tempat hiburan lainnya. LN tiba – tiba tak sadarkan diri, sehingga urung ke tempat hiburan itu dan diantar oleh SW pulang ke rumah. LN curiga menjadi korban pencabulan dari SW.

LN lalu meminta korban SW datang ke Taman Merbabu pada Sabtu malam guna menyelesaikan permasalahan itu. LN datang mengajak empat orang temannya dan menunggu selama ia menyelesaikan persoalan dengan korban SW.

Sementara korban SW datang dengan mengendarai mobil. Begitu tiba, ia meminta LN naik ke mobil untuk membicarakan masalah. Begitu naik ke dalam mobil dan belum sempat menutup pintu, korban SW langsung tancap gas sehingga memicu kepanikan LN.

"LN seketika menarik tuas rem tangan mobil sehingga terjadi kegaduhan, menimbulkan reaksi teman-temannya yang sudah menunggu di lokasi," ujar Tinton.

Keempat orang itu lalu mendatangi mobil dan memaksa korban SW keluar dan mengeroyoknya. Tersangka memukuli dan menendang korban hingga mengalami luka - luka. Polresta Malang Kota bergerak usai video pengeroyokan itu viral di media sosial.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman

Kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa satu telepon cerdas beserta kartu sim, pakaian milik tersangka pengeroyokan, sepatu dan lainnya. Termasuk rekaman video pengeroyokan yang viral di media sosial.

Keempat tersangka ditahan di Mapolresta Malang Kota. Penyidik bakal menjerat para tersangka dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Termasuk menanah tersangka di bawah umur atas rekomendasi Badan Pemasyarakatan (Bapas)

"LN hanya kami jadikan saksi dalam peristiwa pengeroyokan ini," ucap Tinton.

Salah seorang tersangka, CV, mengaku spontan memukul korban karena kesal upaya membicarakan masalah dengan baik – baik justru memicu kegaduhan. Sebab korban tancap gas saat rekannya berada di dalam mobil.

“Diajak bicara baik-baik malah hendak kabur dengan situasi yang membahayakan teman saya,” ucap tersangka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.