Sukses

34 Napi Resiko Tinggi Jatim Diboyong ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Krismono menjelaskan, pemindahan ini menjadi langkah strategis yang dilakukan jajarannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas/ rutan.

Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 34 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) risiko tinggi Jawa Timur dipindak ke Lapas super maximum security di Nusakambangan.

"Iya, Minggu 28 November kemarin, sebanyak 34 orang dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka semuanya kategori risiko tinggi," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Senin (29/11/2021).

Krismono menjelaskan, pemindahan ini menjadi langkah strategis yang dilakukan jajarannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas/ rutan.

Proses pemindahan ini, lanjut Krismono, dilakukan sejak Sabtu 27 November. Sebelum ke Nusakambangan, para WBP dikumpulkan di Lapas I Madiun sebagai tempat transit.

"Para WBP dikawal Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, lima petugas Lapas I Madiun dan 1 peleton pasukan Batalyon C Sat Brimob Polda Jatim Pelopor Madiun. Tim dipimpin langsung Kepala Lapas I Madiun Asep Sutandar," ucapnya.

"Mereka dipindahkan dengan menggunakan armada bus pariwisata 60 tempoat duduk. Kemarin sekitar 22.00 WIB, para WBP diberangkatkan dari Lapas I Madiun ke Nusakambangan," lanjut Krismono.

Para WBP tersebut berasal dari berbagai lapas/ rutan di Jatim. Diantaranya Lapas I Malang, Lapas IIA Pamekasan, Lapas Narkotika IIA Pamekasan, Lapas IIA Jember, Lapas Lumajang, dan Rutan I Surabaya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Narkoba

"Sebanyak 26 diantaranya merupakan WBP kasus narkotika dan sisanya adalah pelaku kriminal umum. Mereka dipindahkan ke lapas Super Maximum Security di Nusa Kambangan. Tepatnya ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar (22 WBP) dan Lapas Kelas I Batu Nusa Kambangan (12 WBP)," ujar Krismono.

Pemindahannya, lanjut Krismono, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08 - 1516 Tanggal 11 November 2021 dan Nomor PAS -PK.01.05.08 - 1590 Tanggal 22 November 2021.

"Kantor wilayah sebelumnya telah menginvetarisir dan sudah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.