Sukses

UMK 2022 Ditolak Buruh, Bupati Tuban: Sudah Sesuai Aturan

Pemkab Tuban mengusulkan besaran upah minimum tersebut sesuai aturan yang ada. Namun begitu, apa yang menjadi aspirasi teman-teman buruh sudah masuk dalam catatan pemerintah.

Liputan6.com, Tuban - Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky angkat bicara terkait UMK Tuban 2022 yang menuai penolakan dari buruh. Ia mengaku saat ini Pemkab Tuban berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Pemkab Tuban saat ini benar -benar berpegang pada aturan yang ada. Aturan yang berlaku adalah PP nomor 36 tahun 2021 dan turunan UU Cipta Kerja,” jelasnya, Senin (29/11/2021).

Menurutnya, kalau di lihat besaran, UMK Tuban 2021 berada di posisi 12 dari 38 Kabupaten/Kota se-Jatim. Artinya, upah minimum itu sudah cukup tinggi jika dibandingkan kabupaten lainnya.

“Kalau nanti ada kajian lagi dari pemerintah pusat, pasti kami akan langsung melakukan penyesuaian-penyesuaian. Tetapi, sekarang kita pegangannya PP Nomor 36 tahun 2021,” jelas Ketua DPD Partai Golkar Tuban.

Pemkab Tuban mengusulkan besaran upah minimum tersebut sesuai aturan yang ada. Namun begitu, apa yang menjadi aspirasi teman-teman buruh sudah masuk dalam catatan pemerintah.

“Kita mengusulkan sesuai aturan yang ada. Tetapi, faktor yang disampaikan teman-teman buruh sudah menjadi catatan kita,” terangnya.

Aditya Halindra menegaskan Pemkab Tuban benar-benar berpegang teguh pada aturan yang ada, dan tidak mungkin menentang aturan yang sudah berlaku. 

“Kita berikhtiar terus untuk menyampaikan hal yang disampaikan teman-teman buruh kepada pihak-pihak yang lebih berwewenang,” pungkasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buruh Menolak

UMK Kabupaten Tuban tahun 2022 diusulkan sebesar Rp. 2.539.224,88, naik sebesar Rp. 6.990 dari UMK 2021 yang  berjumlah Rp 2.532.234,77.

Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Serikat Pekerja Nasional Tuban menolak kenaikan ini. Sebab angka tersebut dinilai tidak manusiawi.

“Kami menolak keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten Tuban terkait besaran UMK Tuban tahun 2022,” kata M Irham, Ketua DPC Sarbumusi Tuban, Sabtu (27/11/2021).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini