Sukses

Eri Cahyadi Tampung Usulan UMK Surabaya, Besarannya Rp 4,3 hingga Rp 4,7 Juta

Eri menyampaikan kepada para perwakilan buruh yang hadir, ia berharap kedepannya jika ada permasalahan atau usulan bisa dimusyawarahkan bersama.

Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku telah menampung semua usulan Upah Minimum Kota (UMK) dari perwakilan 30 orang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surabaya.

Eri Cahyadi mengatakan, usulan itu ada tiga kategori yaitu perusahaan lokal, perusahaan go public/interlokal dan perusahaan asing. Dan usulan upah tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Disnaker Jatim.  

"Usulan yang dari dewan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu Rp 4,3 juta sekian. Kalau yang dari dewan SPSI itu beda-beda, seperti perusahaan lokal itu diusulkan Rp 4,3 juta sekian," ujarnya di Balai Kota Surabaya, Jumat (26/11/2021).

"Sedangkan yang perusahaan go publik itu Rp 4,6 juta sekian dan yang perusahaan asing nilainya Rp 4,7 sekian. Jadi usulannya beda-beda tadi yang disampaikan," ucap Eri didampingi Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.

Eri menyampaikan kepada para perwakilan buruh yang hadir, ia berharap kedepannya jika ada permasalahan atau usulan bisa dimusyawarahkan bersama.

Tujuannya adalah untuk menjaga kebersamaan dan kegotongroyongan antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan warga Kota Surabaya kedepannya. 

"Seperti awal yang saya bilang, saya ingin UMK Surabaya itu Rp 7 juta. Nantinya, ketika si suami gajinya kurang dari UMK, maka kita akan mengajak istri dan anak-anaknya yang usianya produktif untuk dilatih UMKM," ujarnya.

"Jangan sampai nanti ada investasi di Surabaya, tapi warga Surabaya hanya jadi penonton. Ayo kalau ada yang perlu disampaikan, langsung kita rembuk bersama seperti saat ini," ucap Eri.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata Disnaker

Kadisnaker Kota Surabaya Achmad Zaini menambahkan, pada pertemuan kali ini menyampaikan berbagai usulan. Diantaranya, untuk usaha kecil atau atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

"Kemudian yang kedua adalah perusahan TBK yang diusulkan oleh SPSI Surabaya ada kenaikan lima persen," ujarnya.

Selain itu, lanjut Zaini, untuk perusahaan besar yang memiliki modal dalam negeri, diusulkan ada kenaikan 7,5 persen. Sedangkan, untuk perusahaan besar dengan modal asing, diusulkan ada kenaikan sembilan persen dari UMK saat ini.

"Itu usulan dari temen-temen dewan pengupahan serikat. Kewenangan UMK sepenuhnya ada di gubernur, kewenangan wali kota maupun bupati sekedar mengusulkan dan merekomendasikan," ucap Zaini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.