Sukses

Permudah Warga Akses Layanan Publik, Pemkot Madiun Gencar Sosialisasikan NIK

Di Kota Madiun, NIK dimanfaatkan untuk berbagai pelayanan publik, seperti bansos, perbankan, pendaftaran sekolah atau kuliah, PBB, pajak kendaraan bermotor, dan pilkada.

Liputan6.com, Madiun - Untuk mengakses pelayanan publik seperti perbankan, sekolah hingga bantuan sosial, masyarakat diwajibkan memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Untuk itu, Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, melakukan sosialisasi penggunaan NIK untuk memudahkan masyarakat.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun Poedjo Soeprantio mengatakan, penggunaan NIK sebagai syarat untuk mengakses pelayanan publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Rata-rata keperluannya untuk mengakses perbankan, mendaftar kuliah, dan pelayanan publik lainnya," ujar Poedjo di Madiun, Senin (1/11/2021), dilansir dari Antara.

Aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Pelayanan Publik.

"Kini NIK menjadi salah satu instrumen utama untuk mengakses pelayanan publik, mulai bantuan sosial (bansos), pendidikan, naik kereta api, hingga pelayanan publik lainnya," katanya.

Di Kota Madiun, lanjut dia, NIK dimanfaatkan untuk berbagai pelayanan publik, seperti bansos, perbankan, pendaftaran sekolah atau kuliah, PBB, pajak kendaraan bermotor, dan pilkada.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bantu Pembuatan NIK

Menindaklanjuti hal tersebut, tercatat dalam 1 bulan terakhir ini sejumlah warga mendatangi dispendukcapil, salah satunya untuk menanyakan dan memproses NIK.

"Beberapa mengatakan belum punya NIK. Namun, setelah dicek di perekaman ternyata sudah ber-NIK. Kalau setelah kami cek ternyata belum punya, ya, akan kami buatkan NIK dengan mengisi formulir biodata," katanya.

Terkait dengan keamanan terhadap data pribadi, pihaknya menjamin keamanannya karena saat ini terdapat sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) sehingga pihaknya tidak bisa sembarang mengeluarkan data pribadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.