Sukses

Janji Palsu Loloskan Seleksi Taruna Akpol, Warga Surabaya Diciduk Polisi 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkakan, modus tersangka ini menjanjikan kepada korban untuk bisa masuk Taruna Akpol.

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim menangkap warga Surabaya HNA (40), lantaran terlibat dugaan penipuan seleksi penerimaan Taruna Akpol 2021.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkakan, modus tersangka ini menjanjikan kepada korban untuk bisa masuk Taruna Akpol.

"Tersangka ini juga mengaku kepada korban, bahwa dia salah satu anggota dari sebagai staf khusus (stafsus) di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)," tutur Gatot di Mapolda Jatim, Jumat (22/10/2021).

Gatot melanjutkan, tersangka adalah oknum dan bukan bagian dari Wantannas. Sedangkan terkait dengan penipuan yang dilakukan tersangka, sudah banyak laporan yang diterima oleh Polda Jawa Timur.

"Sampai saat ini baru dua korban yang bisa ditindaklanjuti, kemungkinan masih banyak korban lain yang tertipu oleh tersangka," ucapnya.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba menambahkan, tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengaku bisa memasukkan peserta seleksi Taruna Akpol 2021, dengan meminta sejumlah uang.

"Namun setelah uang diserahkan, peserta dinyatakan tidak lulus dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan," ungkapnya.

Ronald mengatakan, tersangka menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes karena mempunyai kenalan pejabat Polri.

Setelah korban menyetujui, lanjut Ronald, tersangka meminta uang kepada korban secara bertahap. Setelah uang diserahkan, dan menunggu beberapa waktu, ternyata jalur kuota khusus tidak ada kejelasan sehingga peserta seleksi penerimaan Akpol 2021 tersebut tetap tidak masuk atau gagal.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerugian Rp 2,1 Miliar

"Kemudian korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada tersangka untuk dikembalikan. Setelah itu tersangka memberikan Bilyet Giro, namun setelah dikliringkan tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup," ujarnya.

Atas peristiwa ini, Ronald menegaskan, dua korban mengalami kerugian mencapai Rp 2,1 miliar dengan rincian, korban atas nama NHP dan TC. Barang bukti yang diamankan satu HP, dua lembar tanda terima peserta, beberapa rekening serta bukti transfer, Bilyet Giro No. BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, Surat Keterangan Penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021.

"Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.