Sukses

Polisi Bebaskan Pria Pencuri Celana Dalam Wanita di Banyuwangi  

Dari perkara tersebut, secara tidak langsung pelaku sudah terkena sanksi sosial di masyarakat. Oleh sebab itu, penahanan terhadap ulah pelaku tak jadi dilanjutkan.

Liputan6.com, Banyuwangi - Polisi membebaskan Dav (20), pencuri celana dalam perempuan asal Dusun Parastembok, Desa Jambewangi Kecamatan Sempu, Banyuwangi. Dav bebas lantaran perkaranya tersebut berakhir di meja mediasi. Polisi mengupayakan adanya restorative justice dan k asus itu diselesaikan dengan musyawarah.

“Iya sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan mediasi. Mengingat jumlah kerugian materil kurang dari Rp 2 juta," kata Kapolsek Sempu, Iptu Karyadi dikutip dari TimesIndonesia, Rabu (6/10/2011).

Dari perkara tersebut, secara tidak langsung pelaku sudah terkena sanksi sosial di masyarakat. Oleh sebab itu, penahanan terhadap ulah pelaku tak jadi dilanjutkan.

"Bisa jadi kalau ditahan nanti pelaku maupun keluarga tambah malu. Makanya kami upayakan mediasi kedua belah pihak," ungkap.

Dia berharap kejadian itu tidak terulang kembali. Dia juga mengingatkan kepada masyarakat terutama kaum perempuan agar menjemur celana dalam di tempat yang tidak terlalu terbuka.

"Barangkali diupayakan bisa menjemur di belakang rumah atau di tempat yang tidak dilihat banyak orang," ucapnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berkat CCTV

Sebelumnya, polisi menangkap Dav karena kasus pencurian celana dalam perempuan di Dusun Krajan, Desa Sempu, Kecamatan Sempu. Penangkapan terhadap pelaku kurang dari 48 jam.

Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan salah satu korban bernama Khrisna Wiyahsa (32) yang mengaku kehilangan beberapa pakaian dalam istri dan anaknya saat dijemur di luar rumah. Dengan menyerahkan barang bukti berupa CCTV, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.