Sukses

2 Pengedar Sabu Jaringan Antar Provinsi Ditangkap di Surabaya dan Sidoarjo

Pelaku berinisial MMS diamankan di tempat parkir Mc Donald Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dan pelaku berinisial IR diamankan di salah satu hotel di Rungkut Surabaya.

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Surabaya dan Sidoarjo.

"Hanya selisih tiga hari yaitu tanggal, 12 dan 15 September 2021, anggota Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap dua pengedar narkoba jaringan antar provinsi di dua tempat yang berbeda," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Senin (4/10/2021).

Pelaku berinisial MMS diamankan di tempat parkir Mc Donald Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dan pelaku berinisial IR diamankan di salah satu hotel di Rungkut Surabaya.

Berbekal informasi dari masyarakat, lanjut Gatot, pihaknya mengamankan barang bukti jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 1.577,85 gram, dan pil ekstasi dengan jumlah total seluruhnya 675 butir, dari tangan tersangka MMS (29) warga Surabaya.

"Sedangkan dari tangan tersangka IR (31) warga Jakarta. Polisi mengamankan satu kantong plastik yang berisi satu bungkus teh china berisi sabu dengan berat kotor 1.040 gram," ujarnya.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol Toni menambahkan, barang haram ini sengaja di datangkan dari Jakarta untuk diedarkan di Jawa Timur.

"Dari pengakuan tersangka MMS disetiap transaksinya, ia mendapatkan imbalan 1,2 juta rupiah, dan transaksi ini sudah tiga kali dilakukan," ucap Toni.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Geledah Rumah Kos

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MMS, polisi melakukan pengembangan, dengan penggeledahan di rumah kos tersangka, dan berhasil menemukan Inek atau pil ekstasi, sebanyak 675 butir dan timbangan.

"Ditresnarkoba Polda Jatim akan terus melakukan pengembangan dan kasus ini. Kedua tersangka ini akan dijerat pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Toni.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.