Sukses

Tingkat Kepemilikan Kartu Identitas Anak di Kota Madiun Capai 92 Persen

Sisa sebanyak 8 persen anak-anak di Kota Madiun yang belum memiliki KIA tersebut mayoritas merupakan pelajar kelas XI SMA yang usianya sudah mendekati wajib KTP.

Liputan6.com, Madiun - Dispendukcapil Kota Madiun menyebut tingkat kepemilikan dokumen kependudukan berupa Kartu Identitas Anak (KIA) bagi warga di Kota Madiun, Jawa Timur, tergolong tinggi yang saat ini telah mencapai 92 persen.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Madiun Poedjo Soeprantio mengatakan itu merupakan bentuk kepatuhan masyarakat Kota Madiun untuk mengurus KIA.

"Dari wajib KIA sebanyak 47.295 anak, sebanyak 92 persen di antaranya sudah memiliki dokumen tersebut," ujar Poedjo Soeprapto di Madiun, Jumat, 1 Oktober 2021, dilansir dari Antara.

Menurut dia, kepatuhan masyarakat Kota Madiun untuk melengkapi administrasi kependudukannya terbilang baik. Hal itu salah satunya terlihat dari tingginya animo masyarakat untuk mengurus dokumen KIA tersebut. "Rata-rata setiap harinya, kami mencetak 30 keping KIA," ucap Poedjo.

Menurut dia, sisa sebanyak 8 persen yang belum memiliki KIA tersebut mayoritas merupakan pelajar kelas XI SMA yang usianya sudah mendekati wajib KTP.

"Mungkin pemikirannya nanggung, jadi mereka lebih memilih untuk mengurus KTP," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Permendagrai Nomor 2

Poedjo menjelaskan, KIA wajib dimiliki oleh anak usia 0-17 tahun. Hal itu diatur dalam Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan.

Fungsi dokumen tersebut sama dengan KTP dan juga untuk mendaftar sekolah. KIA dilengkapi nomor akta kelahiran, nomor KK, dan nama orang tua.

"Pengurusannya hanya perlu melampirkan fotokopi akta kelahiran, KK, KTP kedua orang tua, dan foto anak untuk usia 5 tahun ke atas. Adapun latar belakang foto biru untuk tahun lahir genap dan merah tahun lahir ganjil," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.