Sukses

3 Pengedar Sabu Jaringan Surabaya-Lamongan Diringkus

Tersangka MT mengakui bahwa sabu-sabu kecil tersebut didapat dari saudaranya yang berisinial RS. MT diperintah RS untuk mengirim sabu-sabu kepada pembelinya yakni JM dua minggu lalu.

Liputan6.com, Surabaya - BNN Provinsi Jatim menangkap MT (37), JM (33) dan RS (48), pengedar sabu jaringan Surabaya - Lamongan.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombes Pol Daniel Y. Katiandagho menyatakan, pihaknya awalnya menangkap MT dan JM pada 24 September 2021 lalu pukul 07.00 WIB di sebuah warung kopi di Desa Tambak Boyo, Kecamatan Tikung, Lamongan. Keduanya diduga telah serah terima sabu-sabu.

"Kemudian kita kembangkan dengan penggeledahan dan menemukan 35 paket kecil sabu-sabu seberat 2,637 gram di dalam dompet toko perhiasan berwarna hijau," ujarnya, Kamis (30/9/2021).

Petugas selanjutnya pengembangan dengan menggeledah rumah JM dan ditemukan 41 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 3,296 gram yang dibungkus plastik disimpan di atas lemari kasur.

Tersangka MT mengakui bahwa sabu-sabu kecil tersebut didapat dari saudaranya yang berisinial RS. MT diperintah RS untuk mengirim sabu-sabu kepada pembelinya yakni JM dua minggu lalu.

"Tersangka MT bekerja sebagai kurir yang menerima pesanan sabu-sabu dan mendapat upah pengiriman dari RS sebesar Rp500 ribu untuk setiap pengiriman. MT ini sudah enam kali menerima pesanan dari RS," katanya.

Sementara JM membeli narkotika tersebut dari MT seharga Rp 1,1 juta dengan cara pembayaran tunai setelah dua sampai tiga hari barang tersebut dikirim. Selanjutnya oleh JM, sabu-sabu akan kembali dijual ke orang lain.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sistem Ranjau

Setelah menangkap MT dan JM, petugas lalu menangkap RS di hari yang sama pada pukul 10.00 di rumah kontrakannya yang berada di jalan Tenggumung Karya Lor, Surabaya. RS pun mengakui bahwa narkotika tersebut memang diserahkan kepada MT untuk diserahkan kepada JM.

"Tersangka RS mengakui masih menyimpan sabu-sabu di rumah keponakannya di Jalan Jagalan Surabaya. Selanjutnya petugas dilakukan penggeledahan dan menemukan tiga bungkus sabu-sabu totalnya seberat 26,216 gram, dengan berat masing-masing 6,782 gram, 9,681 gram dan 9,753 gram," ujar Daniel.

RS mengakui mendapatkan narkotika dari temannya yang masih DPO dengan sistem ranjau dengan harga per gram Rp 900 ribu yang dijual lagi dengan harga Rp 1,1 juta per gram dan keuntungan Rp 200 ribu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.