Sukses

Bawa Sabu, Pengendara Motor di Surabaya Harus Mendekam di Penjara

WH saat ditangkap sedang mengendarai sepeda motor dan diduga membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Liputan6.com, Surabaya - WH (32), warga Simokerto Kota Surabaya kembali harus mendekam di penjara lantaran kasus yang pernah dia alami sebelumnya yaitu sabu-sabu.

"WH ini merupakan warga Simokerto Kota Surabaya dan ditangkap di depan pintu timur Kapasari Pedukuhan Gang IX pada Sabtu 25 September," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M Aris Purnomo, Rabu (29/9/2021).

WH saat ditangkap sedang mengendarai sepeda motor dan diduga membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

"Kami menggeledah WH dan menemukan dua paket sabu-sabu yang dibungkus menggunakan kain putih dan disimpan di dalam tas plastik warna hitam," ucapnya.

"Sabu-sabu tersebut diletakkan di cantolan bagian depan sepeda motor dengan total berat 201 gram dengan berat masing-masing bungkus 101 gram dan 100 gram," ucap Aris.

Kepada petugas, lanjut Aris, tersangka WH mengaku mendapat perintah dari bosnya bernama Yasin yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil dua paket sabu-sabu dari rumah mertua Yasin di Kapasari Pedukuhan Gang IX Nomor 32 A Surabaya.

Paket sabu tersebut kemudian hendak dikirim ke daerah Sencaki Gang II Surabaya dengan sistem ranjau.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Upah Rp 50 Ribu

"Tersangka WH ini mengaku bekerja dengan Yasin sebagai kurir sejak bulan Juli 2021 dan mendapatkan upah Rp 50 ribu setiap pengiriman," katanya.

"Tersangka WH juga mengaku sudah tujuh kali disuruh Yasin menerima penyerahan narkotika jenis sabu-sabu atau inex dengan cara mengambilnya lewat sistem ranjau," ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan total berat bruto 201 gram dengan berat masing-masing bungkus 101 gram dan 100 gram, BNNP Jatim juga menyita satu buah ponsel dan satu unit sepeda motor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.