Sukses

Polisi Periksa 6 Saksi Penyelewengan Dana Pemakaman Covid-19 Kota Malang

Para saksi yang telah diperiksa oleh Polresta Malang Kota tersebut, juga menghadirkan para penggali makam yang ada di wilayah Kota Malang.

Liputan6.com, Malang - Sejumlah saksi dalam kasus dugaan pengutan liar dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman jenazah COVID-19 di Kota Malang diperisak Kepolisian Resor Kota Malang Kota.

Sejauh ini, menurut Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, Senin (27/9/2021), sudah ada enam saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan pungli dana pemakanan, termasuk mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pemakaman Umum Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Taqruni Akbar.

"Kemarin sudah dilakukan pemanggilan, bersama beberapa orang lain. Ada sekitar enam orang yang telah dimintai keterangan," kata Budi di Kota Malang, dilansir dari Antara.

Menurutnya, para saksi yang telah diperiksa oleh Polresta Malang Kota tersebut, juga menghadirkan para penggali makam yang ada di wilayah Kota Malang. Pemeriksaan tersebut dilakukan agar data yang diperlukan segera lengkap.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut, Polresta Malang Kota akan segera melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, nantinya akan diambil kesimpulan terkait ada tidaknya unsur pidana.

"Kita akan lakukan gelar perkara dari hasil-hasil (pemeriksaan) tersebut. Sehingga, kita bisa menyimpulkan, apakan ini pidana, atau bagaimana," ujarnya.

Kasus dugaan adanya pungutan liar, dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman COVID-19 tersebut bermula dari adanya laporan Malang Corruption Watch (MCW). Dalam laporan itu, disebutkan penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dipotong Rp 100 Ribu

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa di Pemakaman Plaosan Barat dan LA Sucipto Blimbing, Kota Malang, salah seorang penggali kubur melaporkan baru mendapatkan tiga kali pembayaran meskipun total penggalian kubur mencapai 11 kali.

Peristiwa serupa juga terjadi di Pemakaman LA Sucipto Blimbing, Kota Malang. Petugas mengaku sudah melakukan penggalian lebih dari 30 makam. Namun saat ini, yang bersangkutan hanya menerima insentif Rp3 juta.

Selain itu, juga ditemukan dugaan pungli dengan dalih syarat administrasi, dimana dari total nilai insentif sebesar Rp 750 ribu, dilaporkan dipotong Rp 100 ribu. Sehingga, petugas hanya mendapatkan  Rp650 ribu.

Pemerintah Kota Malang juga telah menyatakan adanya dugaan penggelapan dana insentif petugas pemakaman COVID-19. Sebab, hingga kini masih ada yang belum menerima insentif, meskipun dana tersebut telah dicairkan untuk periode tertentu.

Sementara untuk periode Mei-September 2021, pencairan dana insentif sempat tertunda karena permasalahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Namun, untuk periode pertama sebelum Mei 2021, dana insentif sudah dicarikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.