Sukses

Psikolog Sebut Korban Pencabulan Dosen Unej Trauma Berat

Sidang lanjutan perkara pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa dosen FISIP Universitas Jember, Jawa Timur, menghadirkan psikolog dr. Justina Evy sebagai saksi ahli.

Liputan6.com, Jember - Psikolog Justina Evi menyebut korban pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan dosen Universitas Jember (Unej) mengalami trauma berkepanjangan.

"Korban trauma dan stres yang cukup berat akibat perbuatan terdakwa, bahkan perbuatan tindak asusila tersebut dapat menjadi trauma yang berkepanjangan bagi korban," tuturnya saat dikonfirmasi per telepon usai menghadiri sidang, Rabu (22/9/2021).

Menurutnya, efek trauma pada anak yang menjadi korban pelecehan seksual bisa berlangsung lama, apalagi korban merupakan keponakan dari terdakwa RH, dilansir dari Antara.

Sidang lanjutan perkara pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa dosen FISIP Universitas Jember, Jawa Timur, berinisial RH di pengadilan negeri setempat, Rabu, menghadirkan psikolog dr. Justina Evy sebagai saksi ahli.

"Agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) yakni ahli psikolog, sedangkan pekan lalu juga dihadirkan ahli bahasa," kata Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jember Sigit Triatmojo di Kantor PN setempat.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Digelar Tertutup

Menurut ia, majelis hakim akan mendengarkan keterangan seluruh saksi yang dihadirkan pihak JPU dan setelah semuanya selesai, maka proses persidangan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari pihak terdakwa atau penasehat hukum terdakwa atau biasa disebut saksi yang meringankan terdakwa.

"Sidang asusila tersebut digelar secara tertutup, sehingga tidak terbuka untuk umum. Pihak-pihak yang hadir di ruang sidang yakni jaksa, penasehat hukum, dan saksi-saksi, sedangkan terdakwa mengikuti secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember," tuturnya.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa RH dalam kasus pencabulan anak dibawah umur, sehingga pemeriksaan sidang tersebut terus berlanjut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.