Sukses

Nasdem Tolak Hasil Pemilihan Wabup Tulungagung, Ini Alasannya

Ketua Panitia Khusus Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung Suprapto menyatakan, mewakilkan hak suara sah dilakukan selama tidak menyalahi aturan di atasnya.

Liputan6.com, Surabaya - Partai Nasdem menilai Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung di DPRD Tulungagung, tidak sesuai ketentuan tata tertib pemilihan yang telah disahkan sebelumnya. Partai ini pun mengajukan nota keberatan.

"Secara resmi hari Senin (20/9/2021) kemarin nota keberatan kami masukkan ke Sekretariat DPRD Tulungagung," kata Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Tulungagung Tatang Adiwiyono di Tulungagung, Rabu (22/9/2021), dikutip dari Antara.

Surat keberatan diantar oleh saksi dari kubu cawabup Panhis, Riska Wahyu, dari Partai Bulan Bintang.

Pengajuan keberatan dilakukan setelah rangkaian Pilwabup Tulungagung dilaksanakan pada Sabtu (18/9/2021), dengan alasan saat pemilihan, Cawabup Panhis Yody Wirawan bersama perwakilan pimpinan Partai NasDem memilih keluar dari forum rapat paripurna pemilihan atau walk out.

Dalam pemilihan wabup Tulungagung yang tidak lagi diikuti Panhis Yody Wirawan itu, Gatut Sunu yang diusung PDI Perjuangan dinyatakan menang mutlak dengan raihan 34 suara berbanding 15 suara.

Panhis yang diusung oleh Partai NasDem sempat melakukan walk out sebelum pemilihan berlangsung.

Menurut Tatang, pemungutan suara dan penghitungan tidak sesuai dengan tatib yang disahkan.

"Seharusnya dibuka satu-persatu dan dilihat pilihannya," ujarnya.

Menurut Tatang, saat pemilihan yang benar-benar sesuai dengan tatib hanya 20 suara, sedang 29 suara lainnya dianggap tak sesuai dengan tatib.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hasil Kesepakatan

Ketua Panitia Khusus Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung Suprapto menyatakan, mewakilkan hak suara sah dilakukan selama tidak menyalahi aturan di atasnya.

Menurutnya, dinamika dalam forum rapat paripurna pemilihan saat itu bagian dari demokrasi.

"Sering kita ketahui juga mereka sering mewakilkan suara karena sesuatu hal," ujarnya.

Selain itu, ia juga berdalih keputusan ini diambil melalui kesepakatan dalam rapat paripurna dan semua anggota sidang menyetujuinya.

Usulan perwakilan suara ini muncul sejak awal sidang. Beberapa anggota DPRD melakukan interupsi menunjukkan pilihan mereka secara vulgar dan mewakilkan pencoblosan kepada ketua pansus.

Interupsi ini diawali oleh anggota Fraksi PDIP Heru Santoso dan diikuti oleh Fraksi Golkar, PKS, Demokrat dan Gerindra. Fraksi-fraksi ini merupakan pendukung Gatut Sunu Wibowo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.