Sukses

Pentingnya Edukasi Bahaya Produk Kemasan Plastik Mengandung BPA

Sularsi menyatakan, konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas terkait kemasan plastik yang bisa membahayakan konsumen, dan konsumen berhak mendapatkan keamanan dan keselamatan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Harian YLKI Sularsi menyoroti pentingnya mengedukasi masayarakat soal bahaya produk kemasan plastik yang mengandung Bisphenol A (BPA).

Sularsi menyatakan, konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas terkait kemasan plastik yang bisa membahayakan konsumen, dan konsumen berhak mendapatkan keamanan dan keselamatan.

"Maka dari itu perlu adanya satu label, apakah produk tersebut berbahaya atau tidak, agar konsumen tahu. Jadi semua produk yang mengandung zat berbahaya harus diberi label. Baik itu produk kemasan makanan, air minum maupun maianan anak-anak. Jika itu tidak diberikan informasi atau pelabelan tentu akan sangat merugikan konsumen,” jelas Sularsi, Rabu (15/9/2021).

Sejauh ini ada kelompok masyarakat yang menyuarakan pelabelan terhadap barang-barang atau kemasan yang mengandung zat BPA yang berbahaya buat kesehatan janin, anak, dan ibu hamil. YLKI sangat setuju dengan pelabelan ini, sepanjang yang diuntungkan adalah masyarakat atau konsumen.

“Karena bayi dan anak-anak adalah masa depan kita. Jangan sampai kena racun dari sedini mungkin, kalau perlu bebas racun, karena akan menjadi satu paket dalam pembangunan nasional”, tambah Sularsi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dukungan Komnas PA

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menambahkan, kemasan plastik polycarbonat (PC)  sudah jelas mengandung senyawa Bisphenol A atau zat BPA yang berbahaya bagi usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Pihaknya akan memberikan edukasi di hadapan ibu - ibu orangtua murid PAUD terkait hal ini.

"Sosialisasi ini sebagai wujud nyata akan komitmen Komnas Perlindungan Anak untuk memerangi BPA, dan sebagai reaksi kepada BPOM yang lamban dalam merespon usulan dari Komnas Perlindungan Anak dan masyarakat" ungkap Arist Merdeka Sirait.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.